TRIBUNWOW.COM - Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan roda empat dengan sistem pelat nomor ganjil genap.
Kebijakan ini kembali diberlakukan setelah dinonaktifkan selama pembatasan sosial berskala besar Jakarta di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo membenarkan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Senin (3/8/2020).
• Daftar 25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap, Berlaku Mulai Besok, Senin 3 Agustus 2020
Nantinya peraturan tersebut diberlakukan pada pagi hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Namun demikian, pihaknya membuat pengecualian untuk pengendara yang bebas dari peraturan ganjil genap.
• Fakta Wali Kota Banjarbaru dan Istri Positif Covid-19: Saya Minta Doa untuk Kesembuhan Kami
Berikut daftar pengecualian yang dirilis oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Kendaraan bermotor
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, yakni:
a. Presiden / Wakil Presiden
b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah
C. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan