Breaking News:

Terkini Nasional

Tak Hanya Maria Pauline Lumowo, Ini 2 Buron Lain yang Juga Telah Diekstradisi Indonesia, Siapa Saja?

Maria Pauline Lumowa berhasil diekstradisi oleh pemerintah Indonesia, Kamis (9/7/2020).

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews.com/Lusius Genik
Kolase foto buron Maria Pauline Lumowa tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (8/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Indonesia berhasil melakukan ekstradisi atas Maria Pauline Lumowa, Kamis (9/7/2020).

Dikutip TribunWow.com dari KompasTV, Maria Pauline Lumowa merupakan buronan atas kasus pembobolan kas Bank BNI pada 2003 silam senilai Rp 1,7 triliun.

Maria Pauline sebelumnya berhasil ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikolas Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019 setelah 17 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Buron pelaku pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa menaiki tangga pesawat saat diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).
Buron pelaku pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa menaiki tangga pesawat saat diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). (KOMPAS TV/Arsip Kemenkumham)

 

Berstatus WN Belanda, Maria Pauline Lumowa Belum Tentu Dilindungi Negaranya, Ini Penjelasan Pakar HI

Bandingkan Maria Pauline dengan Kasus Djoko Tjandra, Yasonna Laoly: Apakah Dia Benar-benar Ada?

Dirinya sudah dipulangkan ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020), setelah dijemput langsung dari Serbia.

Proses ektradisi buron Maria Pauline tidak terlepas adanya peran dan kerjasama yang baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Serbia.

Sebelum ditangkap di Serbia, perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara itu diketahui sempat berada di Belanda pada tahun 2009.

Namun pada saat itu, pemerintah Indonesia dua kali ditolak ketika mengajukan ektradisi kepada pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada tahun 2010 dan 2014.

Karena di satu sisi, Maria Pauline rupanya merupakan Warga Negara Belanda, sejak 1979.

Pemerintah Kerajaan Belanda hanya memberikan opsi supaya Maria Pauline disidangkan di Negeri Kincir Angin.

Sebelum keberhasilan mengekspedisi Maria Pauline, Pemerintah Indonesia juga telah melakukan hal sama kepada dua buronannya.

Kronologi Lengkap Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun yang Buron 17 Tahun

Pertama adalah Muhammad Nazaruddin.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin diketahui merupakan terpidana dalam kasus korupsi wisma atlit Hambalang pada tahun 2011 dengan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

M Nazaruddin kemudian berhasil diekstradisi dari Pemerintah Kolombia, setelah ditangkap di Cartagena, Kolomboa, pada 7 Agustus 2011.

Kemudian setelah itu ada Samadikun Hartono.

Samadikun merupakan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 87 miliar.

Samadikun Hartono berhasil ditangkap di Shanghai, Tiongkok pada 17 April 2016 dan langsung diekstradisi oleh Pemerintah Indonesia.

Awal Mula Kasus Maria Pauline yang Buron Selama 17 Tahun karena Bobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun

Berikut 3 buronan yang berhasil diektradisi oleh Indonesia:

Halaman
123
Tags:
Maria Pauline LumowaEkstradisiBuron
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved