Breaking News:

Terkini Nasional

Kronologi Lengkap Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun yang Buron 17 Tahun

Setelah buron selama 17 tahun, pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews.com/Lusius Genik
Buron Maria Pauline Lumowa saat masuk ke pesawat dalam perjalanan pulang ke Indonesia, Kamis (9/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Setelah buron selama 17 tahun, pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Maria Pauline Lumowa merupakan satu dari tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Diketahui, Maria Pauline Lumowa sendiri telah ditangkap pada 2019 lalu sebelum akhirnya diekstradisi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). (Dokumentasi/Humas Kemenkumham)

Selain Maria Pauline, Indonesia Telah Lakukan Ekstradisi untuk 2 Buron Kasus Korupsi, Siapa Saja?

Ikut Jemput Langsung Maria Pauline Lumowa dari Serbia, Yasonna Laoly: Tunjukkan Keseriusan Kita

Perjalanan panjang skandal Maria Pauline Lumowa hingga akhirnya ditangkap bermula sejak aksi pembobolan yang dilakukan pada tahun 2002.

Kasus ini mulai terungkap pada tahun 2003 dengan ditangkapnya sejumlah pelaku pembobolan.

Maria yang saat itu menjabat sebagai pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia melakukan pencairan dana dari BNI lewat modus Letter of Credit (L/C) fiktif, karena belakangan Gramarindo diketahui tak pernah melakukan aktivitas ekspor.

L/C adalah janji membayar dari bank penerbit kepada penerima jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C.

Lazimnya, bank menerbitkan L/C dalam rangka pembayaran transaksi impor atas dasar permintaan importir yang diajukan kepada bank dengan mengisi formulir permohonan penerbitan L/C.

Sepanjang periode 2002-2003, Bank BNI mencairkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS atau setara Rp 1,7 triliun (kurs saat itu) kepada PT Gramarindo Mega Indonesia.

Maria Pauline Lumowa Bantah Dirinya Pelaku Utama Pembobolan Bank BNI: Jelas Saya Sangkal

Keterlibatan orang dalam BNI

Bank BNI saat ini dinilai lalai memeriksa kelengkapan dan keabsahan dari L/C yang diajukan Gramarindo.

Diduga, lancarnya pencairan kepada Gramarindo karena melibatkan orang dalam BNI.

Saat itu, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003 pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah kabur ke Singapura pada September 2003.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Maria Pauline LumowaBNIBankBuron
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved