Terkini Nasional
Kronologi Lengkap Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun yang Buron 17 Tahun
Setelah buron selama 17 tahun, pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Editor: Ananda Putri Octaviani
Diberitakan Harian Kompas, 5 November 2003, Mabes Polri menangkap Edy Santosa, Kusadiyuwono (mantan Kepala Kantor Utama Cabang Bank BNI Kebayoran Baru), Jeffrey Baso (pengusaha pemilik PT Basomasindo dan PT Triranu Caraka Pacific), dan Aprilia Widharta (Direktur Utama PT Pan Kifros).
Sejumlah nama disebut-sebut dalam kasus Bank BNI, antara lain Adrian Herling Woworuntu (pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia), Olla Abdullah Agam (Dirut PT Gramarindo), Titik Pristiwanti (Direktur PT Bhinekatama Pacific).
• Maria Pauline Berhasil Ditangkap, Mahfud MD Terima Kasi ke Yasonna: Memang Harus secara Hati-hati
Lalu Adrian Pandelaki Lumowa (Direktur PT Maqnetique Usaha Esa Indonesia dan Dirut PT Ferry Masterindo), Richard Kountul (Direktur PT Mentrantara), dan Maria Pauline Lumowa alias Ny Erry, WN Belanda, yang diduga salah satu tersangka utama pembobolan Bank BNI dengan total nilai Rp 1,7 triliun itu.
Sementara itu, Direktur Utama Bank BNI Saifuddien Hasan mengatakan, ia siap diganti.
"Kalau itu, kan, kewenangan dari shareholder. Itu kewenangan sepenuhnya mereka. Karena aturan mainnya, manajemen diangkat untuk jangka waktu lima tahun, tetapi sewaktu- waktu dapat dapat saja pemegang saham menggantinya," ujar dia.
Ditanya tentang pertemuannya di Singapura dengan salah seorang tersangka pembobol Bank BNI (tersangka utama, Maria Pauline Lumowa), Saifuddien tidak secara jelas menyatakan keikutsertaannya dalam pertemuan itu.
"Oh, itu dalam konteks..., kami kan ada tim yang ditugasi untuk melakukan recovery (pemulihan) itu. Tim itu terdiri dari beberapa orang yang bisa saja bertemu dengan siapa saja," paparnya.
• Yasonna Laoly Beberkan Kronologi Upaya Bawa Pulang Buron Pembobolan BNI Maria Pauline ke Indonesia
Mengenai aset yang dimiliki oleh salah seorang pembobol Bank BNI, Saifuddien menyebutkan bahwa pengacaranya saat ini sedang melakukan upaya bersama kepolisian.
Soal kemungkinan upaya Bank BNI bisa mengembalikan kerugian yang terjadi, Saifuddien menyatakan hal itu terus diupayakan.
Tanggapan Kementerian BUMN
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM yang telah berhasil menangkap buron tersangka kasus pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa.
“Walaupun Serbia tidak memiliki hubungan ekstradisi di kita, tapi berhasil dibawa ke Indonesia. Ini hal yang besar dilakukan oleh teman-teman dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Arya dalam pernyataannya, Kamis (9/7/2020).
Arya berharap Maria bisa segera diproses hukum. Dengan begitu, Maria bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan BNI.
“Mudah-mudahan selama proses hukum di Indonesia itu juga bisa membawa dampak, bahwa kerugian yang dialami oleh BNI bisa dikembalikan oleh tersangka dengan kembalinya ke Indonesia,” kata Arya. (KOMPAS.com/Ade Miranti)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Lengkap Kasus Maria Pauline, Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun"