Terkini Nasional
Awal Mula Kasus Maria Pauline yang Buron Selama 17 Tahun karena Bobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun
Pemerintah mengekstradisi buron tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7/2020) siang.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sosok Maria Pauline Lumowa menjadi perbincangan karena berhasil diekstradisi oleh pemerintah.
Diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan buron tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7/2020) siang.
Ia tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang seusai dijemput dari Serbia.
Dalam video rilis yang diterima TribunWow.com, Maria tampak mengenakan masker hijau dan memakai topi untuk menutup kepalanya.

• Kronologi Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI Rp 1,7 Trilun yang Buron selama 17 Tahun
Ia juga mengenakan rompi berwarna oranye dengan tulisan 'Tahanan Bareskrim Polri' di belakangnya.
Maria dituntun oleh para petugas dari Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menkumham Yasonna Laoly turut mendampingi penerbangan Maria dari Serbia.
Maria sebelumnya telah ditangkap pada 2019 tetapi belum diekstradisi.
Ia ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikolas Tesla pada 16 Juli 2019.
Sebelumnya diketahui Maria ditetapkan sebagai satu dari 11 tersangka pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun.
Pembobolan itu dilakukan melalui letter of credit (L/C).
• Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa, Buron 17 Tahun Kasus Pembobolan Bank BNI Senilai Rp 1,7 Triliun
Dikutip dari Kompas.com, kasus itu bermula pada Oktober 2002 sampai Juli 2003.
Saat itu BNI mengucurkan pinajam sebesar 136 juta dolar AS dan 56 juta euro atau setara dengan Rp 1,7 triliun sesuai kurs saat itu.
Pinjaman itu diberikan kepada PT Gramarindo Group atas nama Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Diduga pinjaman itu berhasil didapatkan dengan bantuan orang dalam.