Kasus Novel Baswedan

Ungkit Kasus Burung Walet hingga Dana Rp 4 M dari Jokowi untuk Kasus Novel, Masinton: Jangan Melow

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu (kanan) menilai bahwa menarik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus Novel Baswedan (kiri) itu berlebihan.

"Nah artinya, kita tidak lagi perlu menarik presiden ke dalam ranah proses peradilan ini."

"Presiden sudah fokus yang lain, ini biarkan," kata dia.

Nilai Jokowi Tak Perlu Turun Tangan dalam Kasus Novel Baswedan, Masinton: Enggak Perlu Narik-narik

Masinton meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Enggak mungkin Presiden boleh mengintervensi ini, kita tidak boleh menarik-narik presiden untuk mengintervensi satu proses hukum, itu kan juga semangatnya kita bersama."

"Kita harus menegakkan proses hukum kita harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," harapnya.

Lalu, Masinton membenarkan bahwa presiden memang bisa memberikan hak amnesti hingga abolisi.

Namun, menurut Masinton itu bukan berarti Jokowi bisa mengintervensi proses peradilan.

"Menurut saya presiden itu dalam konteks yudisial apa segala macam dan pertimbangan sebagai kepala negara dia memberikan hak amnesti, abolisi, dan segala macam, dia tidak boleh mengintervensi proses peradilan."

"Nah maka menarik presiden ke ranah ini menurut saya juga itu menjadi lebay kita nantinya," jelas Masinton.

Punya Permintaan ke Jokowi, Novel Baswedan: Apakah Negara Sedang Benci Pemberantasan Korupsi?

Lihat videonya mulai menit ke-2:55:

Klarifikasi Novel soal Kasus Burung Walet

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengklarifikasi kasus lama penganiayaan kelompok pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 lalu.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan dalam acara Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (17/6/2020).

Sebelumnya kedua pelaku penyerangan Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis beralasan memiliki dendam pribadi.

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. (Warta Kota/Adhy Kelana)

• Bandingkan Tuntutan Kasus Novel Baswedan dengan Wiranto, Pakar Hukum: Itu Pakai UU Terorisme

Novel dianggap mengorbankan anak buahnya dalam kasus sarang burung walet saat ia menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.

Presenter Najwa Shihab kemudian menanyakan tentang kasus tersebut yang terus-menerus diungkit saat Novel tersandung masalah.

Halaman
1234