Terkini Daerah

Pria Nekat Bakar Kakak Kandung karena Tak Diberi Uang, Kini Diisolasi Ternyata Reaktif Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UA, pelaku pembakaran kakak kandung - UA (30) pelaku pembakar kakak kandungnya Leti Julaeti (45) telah ditahan pihak kepolisian.

"Pelaku berhasil diamankan pasca-kejadian dan sekarang ada di polsek setempat untuk pengusutan lebih lanjut," kata Ade.

Pengedar Uang Palsu di Gresik sejak Tahun 2019 Ditangkap, Terbongkar Gara-gara Beli Mi Instan

Korban Alami Luka Bakar 72%

LJ (35), perempuan asal Solokpandan, Kota Cianjur menderita luka bakar hingga 72 persen setelah dibakar oleh adik kandungya sendiri, UA (32).

Korban saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang di Cianjur karena mengalami luka bakar di wajah, leher dan tangan.

"Luka bakar korban mencapai 72 persen. Saat ini sedang mendapatkan penanganan medis di IGD rumah sakit," kata Ade.

Pernah Tersandung Kasus Narkoba

UA, pria yang membakar kakak kandungnya sendiri ternyata pernah tersandung kasus narkoba.

Hal itu diungkapkan oleh suami LJ, Ade Saepuloh saat ditemu dirumahnya, Senin (8/6/2020).

Kakak ipar pelaku itu mengatakan bahwa saat UA tersandung kasus, istrinya lah yang menolong UA.

"Ia benar kami sempat mengurusnya saat tersandung kasus narkoba, kalau dihitung sudah empat kali," ujar Ade.

Ade tak menduga, adik iparnya tersebut akan berbuat senekat itu dengan membakar istrinya.

Lompat ke Kolam

Ade mengatakan, sebelum kejadian ia sempat mendengar perselihisan antara LJ dan UA.

"Sebelum kejadian, saya mendengar ada cekcok dengan istri saya, saya tak menduga ia akan membakar istri saya," kata Ade.

Ade yang berada tak jauh dari istrinya tak bisa mencegah saat adik iparnya menyulutkan api setelah mengguyur tubuh istrinya dengan bensin.

"Saat itu kami baru pulang, istri duduk di sofa, saya rebahan di lantai, saya melihat dalam hitungan detik api sudah membesar di tubuh istri saya," ujar Ade.

Tanpa berpikir panjang, Ade langsung menarik tubuh istrinya ke bagian belakang rumah dan loncat ke kolam bersama-sama.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya pelaku kini harus mendekam di sel tahanan.

Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan polisi untuk mengungkap motif di balik aksi sadisnya itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pria Bertato di Cianjur Bakar Seorang Ibu, Pemicunya Gara-gara Tak Dikasih Uang".