PDP Covid-19
UA (30) pria bertato yang nekat membakar kakak kandungnya sendiri LJ (35) rupanya berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 .
Kabarnya, UA kini masuk ruang isolasi di RSUD Cianjur.
Informasi itu diungkapkan Humas RSUD Sayang Cianjur, Diana Wulandara, Senin (8/6/2020).
Pemindahan UA ke ruang isolasi disebabkan, berdasarkan uji klinis pria tersebut adalah PDP Covid-19.
"Iya masuk ruang isolasi, perihal reaktif hasil rapid test harus komunikasi dengan dokter yang menanganinya," ujar Diana melalui sambungan telepon.
• Ketua RT di Palmerah Tewas Ditusuk Warganya Sendiri, Polisi Ungkap Motif: Sebal Lihat Mukanya
Diana mengatakan pihaknya juga sudah mengontak krisis center mengabari pemindahan pasien terduga pelaku pembakar kakaknya tersebut.
Juru bicara gugus Covid-19 Cianjur, dr Yusman Faisal, membenarkan jika terduga pelaku pembakar sang kakak tersebut sudah masuk ruang isolasi.
"Ditetapkan sebagai pasien dengan pengawasan (PDP) berdasarkan hasil uji klinis," kata Yusman.
Uji klinis yang dilakukan medis dengan melakukan rontgen dan serangkaian tes klinis lainnya.
"Untuk tes selanjutnya kami akan laporkan lagi," kata Yusman.
Nekat Bakar Kakak Kandung
UA diketahui telah melakukan upaya pembunuhan terhadap kakak kandungnya, Sabtu (6/6/2020).
Aksi nekat tersebut dilakukan UA di rumah korban, saat sang kakak baru pulang bekerja.
Dilansir Kompas.com, Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan, aksi pelaku dilakukan saat korban tengah beristirahat.