TRIBUNWOW.COM - Cahyo Widodo (49) warga Kabupaten Kediri diamankan Polres Gresik karena membuat uang palsu yang diedarkan di wilayah Gresik hingga Jawa Tengah dan Jakarta.
Diperkirakan sebanyak Rp 200 juta uang palsu yang dicetak Cahyo yang beredar di wilayah Gresik dan sekitarnya.
Meluasnya peredaran uang palsu yang diproduksi oleh Cahyo karena pria asal Kediri tersebut memiliki anak buah di beberapa daerah.
• Terungkap, Asal Usul Uang Palsu Wanita di Tebet: Butuh Duit, Dia Melayani Orang di Taman Lawang
Dari tangan Cahyo, polisi berhasil mengamankan uang palsu Rp 58 juta dan uang asli sebesar Rp 4.337.000.
Cahyo sudah memproduksi uang palsu sejak tahun 2019. Total sudah ada Rp 200 juta uang palsu yang edarkan.
Menurut Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Cahyo belajar membuat uang palsu dari media sosial.
"Belajar dari media sosial. Sejak 2019 sudah produksi uang palsu Rp 200 juta dan sudah diedarkan," ucap Arief Fitrianto, Selasa (16/6/2020) dilansir dari Surya.co.id.
Total ada tiga anak buah yang dipekerjakannya untuk mengedarkan uang palsu dengan cetakan Rp 100.000 kepada masyarakat.
Biasanya uang palsu tersebut dibelanjakan untuk membeli bahan pokok.
"Uang dibelanjakan untuk bahan pokok. Belanja uang palsu dan kembalian uang asli," kata dia.
• Sebut Sidang Rekayasa, Haris Azhar Singgung Pelaku Ketiga Penyiraman Novel Baswedan: Ini Melecehkan
Terungkap gara-gara mi instan
Penangkapan Cahyo Widodo adalah hasil pengembangan dari Arief Aryunanda Sukarno yang membeli mi instan, rokok dan air mineral.
Ia membeli barang tersebut dengan uang Rp 100.00 palsu di sebuah toko di daerah Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada 10 Juni 2020.
Pemilik curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sriyorejo.
Usai ditangkap ternyata tersangka mendapatkan uang palsu dari sang ayah, Eko Sukarno.
Di kamar kos Eko di Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, polisi mengamankan uang palsu senilai Rp 13 juta.
• Tak Terima Diingatkan Pakai Masker, Anggota DPRD Ini Ancam Karyawan Hotel, sang Sopir Ikut Memukul
Polisi juga mengamankan Nazamuddin Arief (48) di Desa Pucanganom RT46/RW 05, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun dengan uang Rp 14 juta dengan pecahan Rp 100 ribu dan mobil Toyota Innova.