Terkini Daerah

Pria Nekat Bakar Kakak Kandung karena Tak Diberi Uang, Kini Diisolasi Ternyata Reaktif Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UA, pelaku pembakaran kakak kandung - UA (30) pelaku pembakar kakak kandungnya Leti Julaeti (45) telah ditahan pihak kepolisian.

TRIBUNWOW.COM - Leti Julaeti (45) ibu yang dibakar pria bertato akhirnya meninggal dunia, Selasa (16/6/2020).

Pelaku pria bertato yang tak lain adiknya sendiri berinisial UA (30).

Leti Julaeti menjalani perawatan serius selama 10 hari di RSUD Sayang Cianjur.

Leti menderita luka bakar 72 persen di bagian tubuh hingga leher membuat nyawanya tak terselamatkan.

Curhat Helmy Yahya ke Sandiaga Uno Pernah Disindir Tantowi saat Masuk TVRI: Makin Tanto Ngomong Gitu

Kanit Reskrim Polsek Cianjur Kota Ipda Dimas Wicaksono Wijaya, mengatakan, korban meninggal dunia di ruang ICU RSUD Sayang Cianjur sekitar pukul 10.00 WIB.

"Iya, korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan secara intensif," ujar Dimas melalui sambungan telepon, Selasa (16/6/2020).

Dimas mengatakan, korban mengalami luka bakar serius hingga 72 persen.

Setelah 10 hari dirawat, korban sempat sadarkan diri.

Namun belum bisa berkomunikasi hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Luka bakarnya cukup parah, sampai 72 persen. Sekarang korban sudah dibawa ke rumah duka," katanya.

Sementara, UA (30) pelaku pembakar kakak kandungnya Leti Julaeti (45) telah ditahan pihak kepolisian.

Jasa Pijat Plus-plus Tak Sesuai Kesepakatan, Wanita Ini Tewas Disayat lalu Dimasukkan Kardus

UA seorang wiraswasta warga Jalan KH Asnawi GanhbBungsu 1 RT 01/13, Kelurahan Solok Pandan Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur ditahan karena perkara membakar kakak kandung.

"Tersangka sudah ditahan dalam perkara membakar kakak kandung/mendatangkan bahaya bagi keamanan manusia," kata Paur Subag Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, melalui sambungan telepon, Rabu (17/6/2020).

Tersangka ditahan pada 12 Juni setelah sempat dirawat juga di RSUD Cianjur.

Tersangka dijerat Pasal 187 (1) 2e KUHPidana.

PDP Covid-19

UA (30) pria bertato yang nekat membakar kakak kandungnya sendiri LJ (35) rupanya berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 .

Kabarnya, UA kini masuk ruang isolasi di RSUD Cianjur.

Informasi itu diungkapkan Humas RSUD Sayang Cianjur, Diana Wulandara, Senin (8/6/2020).

Pemindahan UA ke ruang isolasi disebabkan, berdasarkan uji klinis pria tersebut adalah PDP Covid-19.

"Iya masuk ruang isolasi, perihal reaktif hasil rapid test harus komunikasi dengan dokter yang menanganinya," ujar Diana melalui sambungan telepon.

Ketua RT di Palmerah Tewas Ditusuk Warganya Sendiri, Polisi Ungkap Motif: Sebal Lihat Mukanya

Diana mengatakan pihaknya juga sudah mengontak krisis center mengabari pemindahan pasien terduga pelaku pembakar kakaknya tersebut.

Juru bicara gugus Covid-19 Cianjur, dr Yusman Faisal, membenarkan jika terduga pelaku pembakar sang kakak tersebut sudah masuk ruang isolasi.

"Ditetapkan sebagai pasien dengan pengawasan (PDP) berdasarkan hasil uji klinis," kata Yusman.

Uji klinis yang dilakukan medis dengan melakukan rontgen dan serangkaian tes klinis lainnya.

"Untuk tes selanjutnya kami akan laporkan lagi," kata Yusman.

Nekat Bakar Kakak Kandung

UA diketahui telah melakukan upaya pembunuhan terhadap kakak kandungnya, Sabtu (6/6/2020).

Aksi nekat tersebut dilakukan UA di rumah korban, saat sang kakak baru pulang bekerja.

Dilansir Kompas.com, Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan, aksi pelaku dilakukan saat korban tengah beristirahat.

“Korban dibakar saat sedang rebahan di atas sofa dengan suaminya, Ade Saepuloh (45),” kata Ade, Minggu (7/6/2020).

Aksi nekat UA sempat membuat warga Solokpandan, Kota Cianjur, panik.

Pasalnya, api dikhawatirkan melalap dan merembet ke rumah tetangga.

Beruntung, api dapat segera dipadamkan warga yang segera berdatangan ke lokasi kejadian.

Pasca-kejadian, pelaku pembakaran berhasil diamankan warga.

Pakar Hukum UII Bandingkan Kasus Novel dan Wiranto: Dari Dampak Kejahatan Harusnya Lebih Berat

Sementara itu, korban langsung dibawa ke instalasi gawat darurat RSUD Cianjur untuk mendapatkan penanganan medis.

Tak Diberi Uang

Berdasarkan informasi yang didapat dari polisi, kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban dengan maksud untuk meminta sejumlah uang.

Namun, saat itu korban tidak memberikan uang dan pelaku langsung pergi.

Tak berselang lama, pelaku datang kembali sambil membawa bensin di dalam botol plastik.

Pelaku langsung menyiramkan bensin tersebut ke tubuh korban.

Pelaku kemudian menyulut api untuk membakar tubuh korban menggunakan korek api.

"Berselang kemudian, pelaku datang lagi dan langsung menyiram korban yang saat itu sedang rebahan di sofa dengan bensin, untuk kemudian membakarnya menggunakan korek api," tutur Ade.

Diduga pelaku emosi lantaran kemauannya tak dituruti oleh sang kakak.

Setelah kejadian itu, polisi segera menangkap UA dan segera diamankan di kantor polisi.

"Pelaku berhasil diamankan pasca-kejadian dan sekarang ada di polsek setempat untuk pengusutan lebih lanjut," kata Ade.

Pengedar Uang Palsu di Gresik sejak Tahun 2019 Ditangkap, Terbongkar Gara-gara Beli Mi Instan

Korban Alami Luka Bakar 72%

LJ (35), perempuan asal Solokpandan, Kota Cianjur menderita luka bakar hingga 72 persen setelah dibakar oleh adik kandungya sendiri, UA (32).

Korban saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang di Cianjur karena mengalami luka bakar di wajah, leher dan tangan.

"Luka bakar korban mencapai 72 persen. Saat ini sedang mendapatkan penanganan medis di IGD rumah sakit," kata Ade.

Pernah Tersandung Kasus Narkoba

UA, pria yang membakar kakak kandungnya sendiri ternyata pernah tersandung kasus narkoba.

Hal itu diungkapkan oleh suami LJ, Ade Saepuloh saat ditemu dirumahnya, Senin (8/6/2020).

Kakak ipar pelaku itu mengatakan bahwa saat UA tersandung kasus, istrinya lah yang menolong UA.

"Ia benar kami sempat mengurusnya saat tersandung kasus narkoba, kalau dihitung sudah empat kali," ujar Ade.

Ade tak menduga, adik iparnya tersebut akan berbuat senekat itu dengan membakar istrinya.

Lompat ke Kolam

Ade mengatakan, sebelum kejadian ia sempat mendengar perselihisan antara LJ dan UA.

"Sebelum kejadian, saya mendengar ada cekcok dengan istri saya, saya tak menduga ia akan membakar istri saya," kata Ade.

Ade yang berada tak jauh dari istrinya tak bisa mencegah saat adik iparnya menyulutkan api setelah mengguyur tubuh istrinya dengan bensin.

"Saat itu kami baru pulang, istri duduk di sofa, saya rebahan di lantai, saya melihat dalam hitungan detik api sudah membesar di tubuh istri saya," ujar Ade.

Tanpa berpikir panjang, Ade langsung menarik tubuh istrinya ke bagian belakang rumah dan loncat ke kolam bersama-sama.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya pelaku kini harus mendekam di sel tahanan.

Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan polisi untuk mengungkap motif di balik aksi sadisnya itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pria Bertato di Cianjur Bakar Seorang Ibu, Pemicunya Gara-gara Tak Dikasih Uang".