Tetkini Nasional

Pakar Hukum UII Bandingkan Kasus Novel dan Wiranto: Dari Dampak Kejahatan Harusnya Lebih Berat

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir dalam acara Kabar Siang tvOne, Rabu (17/6/2020).

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir membandingkan tuntutan hukum antara kasus yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan dengan mantan Menko Polhukam,  Wiranto.

Dilansir TribunWow.com, bentuk kasus Novel Baswedan adalah penyiraman air keras dan terdakwa dituntut 1 tahun penjara.

Sedangkan kasus Wiranto adalah berupa penusukan dan pelaku dituntut hukuman 16 tahun penjara.

Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan deretan kejanggalan pada kasus penyiraman air keras di wajahnya, dalam Kabar Petang, Sabtu (13/6/2020). (Capture YouTube TvOne)

 

• Sebut Sidang Rekayasa, Haris Azhar Singgung Pelaku Ketiga Penyiraman Novel Baswedan: Ini Melecehkan

Menanggapi perbedaan kondisi tersebut, Muzakir mengakui memang ada perbedaan dari pasal dakwaannya.

Menurutnya, dalam penusukan kepada Wiranto masuk dalam bentuk terorisme dan dijatuhi Undang-undang Terorisme.

Sedangkan untuk penyiraman air keras dikenai Undang-Undang KUHP yakni tentang Penganiayaan.

Hal ini disampaikannya dalam acara 'Kabar Siang' tvOne, Rabu (17/6/2020).

"Kalau mungkin sama kayaknya sulit, karena kontruksi pasal yang didakwakan sudah berbeda," ujar Muzakir.

"Untuk korbannya Wiranto itu dia pakai Undang-undang Terorisme yang satunya pakai Undang-undang KUHP sebagai delig umum, penganiayaan umum. Jadi agak berbeda," jelasnya.

Maka dari itu, Muzakir tidak memungkiri jika dilihat dari pasal dakwaan jelas akan lebih berat kasus dari Wiranto, karena hukum tertinggi adalah soal terorisme.

"Maka memilih pasal, memilih Undang-undang itu juga mempengaruhi kontruksi ancaman pidananya, sehingga kelihatan sekali di situ Wiranto berarti berat dia dalam konteks karena tindak pidana terorisme," ungkapnya.

"Dengan pasal 6 adalah pasal utama tertinggi daripada tindak pidana terorisme."

• Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Masinton Pasaribu: Jaksa Juga Punya Pertimbangan

Meski begitu, dirinya menilai bahwa penyiraman kepada Novel juga tidak bisa dikategorikan kasus yang ringan.

Menurutnya, ada alasan lain yang seharusnya menjadi pertimbangan untuk menjatuhi tuntutan yang berat.

Hal itu adalah dampak yang diakibatkan dari perbuatannya, yakni menyebabkan korban kehilangan fungsi dari salah satu indera penglihatannya.

Halaman
123