Kasus Novel Baswedan

Masinton Sebut Tarik Jokowi ke Kasus Novel Lebay, Najwa Langsung Putarkan Penjelasan Mahfud MD

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu (paling kanan) menilai bahwa menarik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus Novel Baswedan itu berlebihan. Hal itu diungkapkan Masinton Pasaribu di acara Mata Najwa Rabu (18/6/2020).

Lalu, saat ditanya apakan Presiden Jokowi bisa mengintervensi kasus Novel, Mahfud mengatakan bisa dengan arahan.

"Berarti seharusnya Presiden Jokowi juga bisa menggunakan kewenangannya untuk intervensi kasus Novel Baswedan?," tanya Najwa.

"Bisa tentu saja, memberi arahan ya, jangan intervensi, kalau memberi arahan," jawab Mahfud.

Mahfud mengatakan Jokowi bisa mengambil sejumlah langkah terkait kasus Novel.

"Iya memberi arahan dalam bentuk intervensi dalam bentuk arahan."

"Itu bisa juga Presiden Jokowi kalau mau melakukan langkah-langkah terhadap apa yang terjadi kepada Novel Baswedan," ungkap Mahfud kala itu.

Novel Baswedan Blak-blakan Minta 2 Pelaku Penyiram Dirinya Dilepas Saja, Najwa: Ini Terdakwa Joki?

Lihat videonya mulai menit ke-5:11:

Novel Merasa Terhina

Penyidik Senior Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan merasa janggal atas tuntutan satu tahun pada terdakwa penyiraman air keras kepada dirinya.

Bahkan, Novel Baswedan merasa bahwa tuntutan satu tahun dari jaksa itu menghina dirinya.

Hal itu diungkapkan Novel Baswedan di acara Mata Najwa pada Rabu (17/6/2020).

Kolase foto Novel Baswedan dan Joko Widodo. (Capture YouTube Najwa Shihab/Sekretariat Presiden)

• Punya Permintaan ke Jokowi, Novel Baswedan: Apakah Negara Sedang Benci Pemberantasan Korupsi?

Mulanya, Novel Baswedan menceritakan bahwa tim pencari fakta dari Komnas HAM mengatakan bahwa pelaku penyiraman dirinya itu terorganisir.

"Apabila kita melihat hasil investigasi dari Komnas HAM penelusurannya dengan memeriksa saksi-saksi, memeriksa bukti-bukti dikonfirmasi dari hasil rekomendasinya mengatakan bahwa pelaku terorganisir dan sistematis artinya bukan dua orang."

"Tim pencari fakta dari bentukan Kapolri mengatakan juga dari hasil rekomendasinya bahwa ini terkait dengan penanganan perkara," jelas Novel.

Sehingga, semua itu bertolak belakang dengan apa yang ada dalam proses persidangan.

Halaman
123