TRIBUNWOW.COM - Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menilai bahwa menarik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus Novel Baswedan itu berlebihan.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu diungkapkan Masinton Pasaribu di acara Mata Najwa Rabu (18/6/2020).
Masinton Pasaribu membenarkan bahwa presiden memang bisa memberikan hak amnesti hingga abolisi.
• Novel Merasa Dihina Dengar Tuntutan 1 Tahun Penjara Terdakwa: Jangan-jangan Juga Menghina Presiden
Namun, menurut Masinton itu bukan berarti Jokowi bisa mengintervensi proses peradilan.
"Menurut saya presiden itu dalam konteks yudisial apa segala macam dan pertimbangan sebagai kepala negara dia memberikan hak amnesti, abolisi, dan segala macam, dia tidak boleh mengintervensi proses peradilan."
"Nah maka menarik presiden ke ranah ini menurut saya juga itu menjadi lebay kita nantinya," jelas Masinton.
Menanggapi pendapat Masinton itu, Najwa Shihab lantas menyinggung soal wawancaranya dengan Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD terkait kasus Novel Baswedan.
"Saya pernah berbincang dengan Pak Mahfud MD soal seberapa jauh sesungguhnya presiden bisa mengintervensi kasus-kasus hukum dan ini cuplikan perbincangan saya dengan Pak Mahfud MD," kata Najwa.
Lantas Najwa memutar ulang rekaman wawancaranya dengan Mahfud MD pada 9 Juli 2018.
Dalam video itu, Mahfud menegaskan, presiden itu merupakan penegak hukum.
"Di dalam ketatanegaraan presiden itu penegak hukum loh, lalu dalam menegakkan hukum itu di bidang pidana, dia dibantu oleh kepolisian dan kejaksaan."
"Sebenarnya kan penegakan hukum terbagi pada tiga, yang membuat hukum itu parlemen, yang melaksanan itu presiden eksekutif, kemudian yang mengadili itu yudikatif," jelas Mahfud MD.
• Novel Baswedan Tunjukkan Bukti Mukanya Kena Air Keras Bukan Aki: Beton sampai Melepuh Berubah Warna
Bahkan, Mahfud yang juga Pakar Hukum Tata Negara ini mengatakan bahwa presiden bisa mengintervensi kasus yang dirasa banyak kejanggalan.
"Sebenarnya kan ini Presiden penegak hukum lalu dibantu, memberi tahu seperti itu kan biasa, dan semua presiden melakukan itu, bukan intervensi."
"Justru saya pernah menulis justru presiden dalam hal-hal tertentu wajib hukumnya mengintervensi polisi maupun kejaksaan jika ada ketidakberesan dalam penanganan," terang Mahfud saat itu.