TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan alasan kedua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan harus dibebaskan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (17/6/2020).
Sebelumnya diketahui dua anggota polisi Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut 1 tahun penjara atas penyiraman air keras pada wajah Novel Baswedan.
• Ungkit Kasus Burung Walet hingga Dana Rp 4 M dari Jokowi untuk Kasus Novel, Masinton: Jangan Melow
Menanggapi kasus tersebut, Refly menilai ada unsur-unsur pemberatan yang dipenuhi sehingga seharusnya hukuman mereka menjadi lebih berat.
Meskipun begitu, ia menyinggung ada kemungkinan kedua terdakwa bukan pelaku sebenarnya.
Refly menyebutkan Novel Baswedan sendiri tidak yakin tentang sosok pelaku yang kini disebut sebagai terdakwa.
Hal itu ia ketahui saat menjenguk Novel di kediamannya.
"Dia bilang, 'Saya ini enggak yakin," ungkap Refly Harun.
Menurut dia, penetapan kedua terdakwa hanya berdasarkan pengakuan mereka sendiri dan bukan karena pemeriksaan bukti.
"Dasar untuk menyidangkan kedua orang itu hanya didasarkan pada pengakuan diri mereka sendiri yang tidak didukung oleh bukti-bukti lain," jelas Refly.
Dari fakta tersebut, Refly menegaskan seharusnya kedua terdakwa dibebaskan.
"Kalau memang tidak yakin dan bukan kedua orang itu, saya bilang bukannya dituntut berat, malah seharusnya dibebaskan," paparnya.
"Karena kalau bukan pelakunya, peradilan sesat namanya," tambah Refly.
• Ke Najwa Shihab, Novel Baswedan Sebut Terserah Kasusnya Dilupakan: Tapi Apakah Kita Senang?
Refly menambahkan seharusnya pelaku yang sebenarnya yang mendapat hukuman.
"Jadi kalau kita bicara mengenai siapa pelakunya, yang dihukum itu yang melakukan," tegas Refly Harun.