Kasus Novel Baswedan

Alasan Minta Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Dibebaskan, Refly Harun: Enggak Boleh Ada Stuntman

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Refly Harun dan Novel Baswedan.

Ia lalu menyinggung pengakuan kedua terdakwa yang menyebutkan mereka adalah pelaku penyiraman air keras.

Menurut Refly, meskipun mereka mengaku melakukan kejahatan seharusnya tidak boleh dihukum.

Namun mereka dapat diperkarakan dengan tuduhan melakukan kebohongan publik atau menghalangi proses peradilan.

"Perkara ada orang yang mengaku, misalnya, maka orang yang mengaku-aku tidak boleh dihukum," papar ahli hukum itu.

"Perkara dia dihukum dengan kasus lain, misalnya melakukan kebohongan publik, menghalangi proses peradilan, itu soal lain," jelasnya.

Refly kembali menyinggung pernyataan Novel Baswedan yang mengaku tidak yakin dengan kedua terdakwa.

Ia menegaskan seharusnya mereka tidak boleh dihukum bahkan satu hari pun.

"Kalau tidak yakin, orang enggak boleh dihukum. Jangankan satu tahun, sehari pun orang tidak boleh dihukum kalau dia tidak melakukan kesalahan," kata Refly.

Ia menilai seharusnya tidak ada terdakwa 'pengganti' dalam kasus hukum.

"Dalam kasus tindak pidana 'kan enggak boleh ada stuntman," jelasnya.

"Itu prinsipnya dan itu saya kira universal," tutup Refly Harun.

Novel Baswedan Blak-blakan Minta 2 Pelaku Penyiram Dirinya Dilepas Saja, Najwa: Ini Terdakwa Joki?

Lihat videonya mulai menit 2.00:

Belum Tentu Bisa Dihukum

Refly Harun menyoroti tuntutan 1 tahun penjara terhadap penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Halaman
1234