TRIBUNWOW.COM - Penasehat hukum Rahmad Kadir, terdakwa penganiayaan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyebut kerusakan mata korban bukan akibat langsung siraman air keras.
Ia menyatakan bahwa kebutaan tersebut disebabkan penanganan yang salah dari pihak tertentu dan juga Novel yang dinilai tidak kooperatif saat dalam perawatan.
Penasehat hukum tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki sejumlah saksi terkait pernyataannya itu.
• Hasil Pertemuan Said Didu, Rocky Gerung, hingga Refly Harun dengan Novel Baswedan: Semua Sehati
Dilansir KompasTV, Selasa (16/6/2020), hal itu disampaikan dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, (15/6/2020).
Tim pengacara kedua terdakwa mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan kliennya tidak serta merta menjadi penyebab rusaknya mata Novel.
Ia berdalih kerusakan mata yang menyebabkan kebutaan tersebut dikarenakan kesalahan medis akibat Novel yang dinilai tidak mau bekerjasama dengan dokter yang melakukan penanangan.
"Kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan diakibatkan oleh sebab lain," kata pengacara tersebut.
"Yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai dimana sebab-sebab lain itu didorong oleh sikap pasif korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit."
Ia lalu menuturkan kronologi kejadian, dimana setelah penyiraman yang dilakukan pada Selasa (11/4/2017) dini hari, Novel Baswedan pertama kali dibawa ke RS Mitra Keluarga.
"Dari keterangan saksi korban Novel Baswedan, saksi Yudha Yahya dan saksi Dokter Cecilia Muliawati Jahja yang disesuaikan satu dengan yang lainnya, setelah kejadian penyiraman, saksi korban Novel Baswedan dibawa ke rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading," imbuhnya.
Tim pengacara tersebut lalu menerangkan bahwa Novel yang dibawa ke IGD rumah sakit langsung mendapat penanganan oleh dr Cecilia Jahja.
Sesuai standar medis, untuk membersihkan cairan kimia yang mengenai mata Novel, pihak rumah sakit membersihkannya dengan air murni.
Hal ini juga untuk menetralkan cairan asam yang berasal dari air dicampur air aki yang disiramkan.
Disebutkan saat itu mata Novel sudah bersih dari air aki dan masih dapat melihat dengan benar.
• Proses Persidangan Dinilai Janggal, Novel Baswedan: Seolah-olah Digiring Opini
"Namun ternyata saksi korban Novel Baswedan justru mengatakan rumah sakit Mitra Keluarga tidak bisa diandalkan untuk mengobati mata," ujar tim pengacara.