Kasus Novel Baswedan
Proses Persidangan Dinilai Janggal, Novel Baswedan: Seolah-olah Digiring Opini
Novel Baswedan mengatakan kejanggalan tersebut di antaranya adalah sejumlah bukti yang tak dijadikan sebagai barang pendukung persidangan.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali buka suara terkait dengan persidangan kasus penganiayaan yang menimpanya.
Novel menilai ada kejanggalan dalam persidangan tersebut.
Bukan cuma itu, Ia juga menilai adanya penggiringan opini bahwa air yang digunakan oleh pelaku bukan air keras.
• Bahas Kelanjutan Kasus Novel Baswedan, Rocky Gerung Kritik Jaksa: Air Keras Baru Buat Mata Publik
• Tak Ikut Campur soal Tuntutan Kasus Novel, Mahfud MD: Saya Ini Menteri Koordinator bukan Eksekutor
Hal ini ia sampaikan dalam sebuah diskusi seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (15/6/2020).
"Menurut saya kejanggalan yang paling nyata adalah ketika di persidangan jaksa dan hakim atau sebagian hakim setidak-tidaknya, sudah punya pandangan bahwa seolah-olah digiring opini air itu adalah air aki, bukan air keras," kata Novel.
Menurut Novel, upaya penggiringan opini itu terlihat dari adanya klaim baju yang ia gunakan saat peristiwa terjadi tidak ada noda bekas air keras.
Padahal, noda air keras pada baju yang digunakan tersebut sudah tergunting dan bekas guntingannya tidak bisa ditemukan.
Ia juga mengatakan ada bukti lain yang tak digunakan, yaitu bekas warna atau melepuh di beton yang terkena air keras.
"Ditambah lagi dengan fakta yang menujukan beton yang kena air keras itu ada bekas warna atau melepuh itu di dokumentasi dari tim dari laboratorium forensik yang melakukan olah TKP, tapi itu tidak digunakan sebagai alat bukti," ujarnya.
• Kunjungi Novel Baswedan, Refly Harun Sebut sang Penyidik KPK Ragukan Kesaksian Terdakwa
• Komentar Rocky Gerung soal Tuntutan 1 Tahun Kasus Novel Baswedan: Udah Enggak Peduli Matanya Buta
Novel Baswedan mengaku sudah memberikan berbagai bukti pada hakim terkait dugaan penyiraman menggunakan air keras.
"Fakta-fakta yang kami sampaikan, bukti-bukti yang kami sampaikan seolah-olah tidak dianggap, tidak dipertimbangkan," ucap dia.
Seperti diketahui, dua terdakwa penyerangan terhadap Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU saat persidangan, Jumat (12/6/2020).
Dalam persidangan tersebut, JPU menyebut terdakwa tak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Novel Baswedan Nilai Ada Penggiringan Opini dalam Sidang, Ini Paparannya