Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Tak Ikut Campur soal Tuntutan Kasus Novel, Mahfud MD: Saya Ini Menteri Koordinator bukan Eksekutor

Mahfud MD mengaku tak mau ikut campur soal tuntutan ringan penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Sekertariat Presiden
Mahfud MD dalam Keterangan Pers Menteri terkait hasil ratas, Selasa (19/5/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku tak mau ikut campur soal tuntutan ringan penyiram penyidik KPK Novel Baswedan.

Diketahui 2 terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel hanya dituntut 1 tahun penjara saja.

Menurut Mahfud MD, tuntutan tersebut adalah kewenangan kejaksaan.

Kunjungi Novel Baswedan, Refly Harun Sebut sang Penyidik KPK Ragukan Kesaksian Terdakwa

Komentar Rocky Gerung soal Tuntutan 1 Tahun Kasus Novel Baswedan: Udah Enggak Peduli Matanya Buta

"Ya, itu urusan kejaksaan ya," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD seusai rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2020 di Gedhong Pracimasono, kompleks Kepatihan, Senin (15/6/2020).

Mahfud menegaskan, dirinya sebagai Menkopolhukam tidak boleh ikut campur dalam urusan pengadilan.

"Saya nggak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," tandasnya.

Tuntutan satu tahun penjara kepada kedua pelaku, kata dia, kejaksaan tentu mempunyai alasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Jadi Itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri," tegasnya.

Seperti diketahui, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.

Sebut Saksi Kunci Penyiraman Air Keras Tak Diperiksa, Novel Baswedan: Keterlaluan Sekali

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sedangkan, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ikut membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD soal Penyiraman Air Keras Novel Baswedan: Itu Urusan Kejaksaan"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus Novel Baswedan TerungkapNovel BaswedanMahfud MDPenyiraman Air Keras
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved