"Sehingga saksi korban meminta untuk dirujuk ke Jakarta Eyes Center," lanjutnya.
Dituturkan pula sebelum pihak rumah sakit selesai melakukan observasi secara mendalam selama 10 hari, Novel Baswedan sudah berangkat ke Singapura untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
"Saksi korban pindah atas permintaan keluarga, bukan atas rekomendasi dokter yang merawat," tegas tim pengacara.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak dokter RS Mitra Keluarga menyayangkan tindakan Novel yang disebut terlalu terburu-buru.
"Dari keterangan saksi Dokter Sengdy Chandra Chauhari, juga diketahui bahwa saksi korban tidak kooperatif karena terus menutup mata dan tidak mengikuti petunjuk dokter," terangnya.
Karena sikap Novel Baswedan dan keputusan yang diambilnya tersebut, matanya yang awalnya disebut baik-baik saja, malah mengalami komplikasi.
Sehingga menyebabkan penurunan daya lihat yang berujung pada kebutaan seperti saat ini.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Pengacara Novel Baswedan Mengecam Tuntutan Jaksa
Pengacara Novel Baswedan, Kurnia Ramadhani mengecam jaksa yang hanya menuntut pelaku penyiraman air keras untuk dihukum selama 1 tahun penjara.
Ia menyebutkan bahwa penyelesaian kasus tersebut bak guyonan dalam penegakan hukum.
Pasalnya hukuman 1 tahun penjara tersebut dinilai tak setimpal dengan proses pencarian pelaku yang memakan waktu selama bertahun-tahun.
Dilansir akun YouTube KompasTV, Sabtu (13/6/2020), hal itu disampaikan Kurnia saat menjadi narasumber dalam tayangan Sapa Indonesia Malam.
Ia menyatakan persetujuannya terhadap istilah "dagelan dalam penegakan hukum" yang digunakan untuk menggambarkan jalannya persidangan tersebut.
"Ini merupakan dagelan dalam penegakan hukum, bayangkan penegak hukum yang bekerja di KPK sebagai penyidik, disiram air keras," kata Kurnia.