Virus Corona

Mal Masih Buka, Khofifah Sindir Kewenangan Pemkot Surabaya: Setahu Saya Memang Tidak Pernah Tutup

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengomentari mal di Surabaya yang masih buka saat PSBB adalah kewenangan kota, dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Selasa (2/6/2020).

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat bicara tentang mal di Surabaya yang masih tetap buka selama pandemi Virus Corona (Covid-19).

Ia menyebutkan hal tersebut adalah kewenangan masing-masing pemerintah kota setempat.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi di TvOne, Selasa (2/6/2020).

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. (KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)

Singgung Padatnya Surabaya, Risma Sebut Berkejaran Waktu dengan Corona: Kalau Kita Delay Satu Minggu

Awalnya, Khofifah diminta menanggapi munculnya klaster baru kasus positif, yakni di mal.

Ia mengungkapkan fakta mal di Surabaya memang tidak pernah tutup meskipun sedang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Setahu saya di Surabaya memang tidak pernah tutup malnya," komentar Khofifah Indar Parawansa.

Ia menyebutkan hal tersebut sebetulnya dapat diregulasi pemerintah kota.

"Tapi itu kewenangan kota, bukan kewenangan provinsi," lanjut Khofifah.

Khofifah kemudian memberi contoh PSBB yang diterapkan di Surabaya Raya dan Malang Raya.

Menurut Khofifah, pada penerapan PSBB Malang Raya mal disepakati untuk tutup kecuali pada sektor strategis.

"Saya ingin membedakan PSBB Surabaya Raya dengan PSBB Malang Raya," papar Khofifah.

"PSBB Malang Raya, awal 17 Mei, mereka bersepakat mal tutup. Kecuali yang apotek dan jualan sembako," lanjut dia.

"Tapi sudah selesai masa transisi pada tanggal 31 Mei kemarin karena PSBB Malang Raya hanya untuk sekali tahapan 14 hari," jelasnya.

Khofifah menjelaskan hal tersebut dapat diatur oleh peraturan pemerintah daerah masing-masing.

Lacak Pola Kasus di Surabaya, Risma Akui Ada Keterlambatan Sarana: Penyebarannya dalam Keluarga

"Kewenangan itu dalam Perwali atau Perbup, jadi masing-masing bupati atau wali kota di daerah PSBB yang sebetulnya menentukan regulasi internal kabupaten kotanya," katanya.

Halaman
123