Sementara itu, pemerintah provinsi telah menggunakan kewenangannya dengan meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PSBB.
"Kita punya Pergub. Pergub ini akan menjadi payung dari seluruh kabupaten kota yang akan melaksanakan PSBB," jelas Khofifah.
"Kebetulan hanya dua, Surabaya Raya dan Malang Raya. Sehingga kewenangan-kewenangan untuk regulasi secara lebih spesifik itu ada di bupati wali kota," lanjut dia.
Khofifah menambahkan sebelumnya pemprov sudah melakukan patroli di Surabaya sebelum ada PSBB.
"Kita ini sudah pernah melakukan PBB sebelum PSBB, itu adalah patroli berskala besar," ungkap Khofifah.
"Tujuh hari kita lakukan untuk wilayah Surabaya," tambahnya.
• Optimis Segera Selesaikan Pandemi Covid-19 di Surabaya, Risma: Saya Yakin Tidak Lebih dari 1 Bulan
Lihat videonya mulai menit 4:30
Risma Ungkap Pola Kasus di Surabaya
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengungkapkan pola penyebaran kasus Virus Corona (Covid-19) yang terjadi di wilayahnya.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam tayangan Kompas TV, Senin (1/6/2020).
Seperti diketahui, Surabaya kini menjadi episentrum penyebaran kasus Covid-19 di Jawa Timur.
• Ungkap Tingkat Penyebaran Covid-19 di Surabaya Sebenarnya Masih Terkendali, Risma: Karena Ada Target
Dalam tayangan tersebut, Risma menyebutkan kepadatan Kota Surabaya turut menjadi faktor mudahnya penyebaran virus.
Selain itu, banyak pula pendatang dan pemudik yang datang dari luar Surabaya.
Risma kemudian mencoba membuat peta pola penyebaran kasus di Surabaya.