Arsul Sani menjawab bahwa hal itu benar adanya.
Bahkan, seorang warga program asimilasi jika tidak membawa SIM saat berkendara bisa langsung dikembalikan ke penjara.
"Ya memang begitu mas Aiman, seandainya kita ya seorang warga binaan permasyarakat terus naik motor, bawa mobil enggak punya SIM, SIMnya sudah mati itu pelanggaran, ketahuan itu bisa dikembalikan," ujar Arsul.
Arsul menjelaskan bahwa hal itu sama dengan orang yang tengah menjalani hukuman percobaan.
• Aziz Yanuar Ungkit Bamsoet saat Bela Bahar bin Smith soal Pelanggaran PSBB, Arsul Sani Bereaksi
"Iya betul, betul sama dengan orang yang dijatuhi hukuman pengadilan dengan hukuman percobaan."
"Misalnya dipenjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun, artinya dia harus hati-hati sekali menjauhkan dari setiap perbuatan yang bisa ditafsirkan sebagai sebuah tindak pidana," jelasnya.
Arsul menjelaskan bahwa orang yang menjalani program asimilasi memang tidak boleh sama sekali melanggar hukum.
"Karena dia akan langsung masuk, betul karena aturannya tidak mengatakan bahwa tindak pidana yang bisa mengembalikan dia ke dalam lapas itu hanya yang tindak pidana, tidak begitu."
"Cuma dibilang tidak melakukan perbuatan pidana lagi," lanjut Arsul.
Arsul mengatakan bahwa warga yang menjalani program asimilasi itu beda dengan warga biasa atau bebas dari hukuman pidana.
"Berarti Anda mau mengatakan tidak bisa kemudian disamakan napi asimilasi dengan warga biasa," tanya Aiman.
"Ya memang, tidak bisa. Karena kita ini orang bebas ya kalau katakanlah kita mungkin katakanlah nyerempet sedikit paling didenda, paling damai."
"Tapi kalau dia warga binaan permasyarakatan yang sedang asimilasi itu bisa batal asimilasinya," jawab Arsul.
• Sebut Petugas Sewenang-wenang, Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Habib Taat Hukum dan Napi yang Baik
Lihat videonya mulai menit ke-3:00:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)