Terkini Nasional

Bahar bin Smith Kembali Dipenjara, Refly Harun Bandingkan dengan Nasib Pelanggar PSBB di Pasar

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, turut mengomentari Bahar bin Smith yang kembali ditangkap polisi. Hal itu disampaikan melalui channel YouTubenya Refly Harun yang tayang pada Jumat (22/5/2020).

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut mengomentari Bahar bin Smith yang kembali ditangkap polisi.

Bahar bin Smith kembali ditangkap lantaran melanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Selain itu, ceramah Bahar bin Smith juga dianggap mengandung unsur provokasi.

Habib Bahar bin Smith disambut ribuan pengikutnya setelah keluar dari Lapas Cibinong, Sabtu (16/5/2020). (Twitter/Olla)

 

Klarifikasi Refly Harun Berita Bahar bin Smith Orang Terpilih seperti Said Didu: Terpilih Diciduk

Komentar itu disampaikannya melalui channel YouTubenya Refly Harun yang tayang pada Jumat (22/5/2020).

Refly lantas menyamakan Bahar bin Smith dengan Said Didu yang dianggap telah menghina Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. 

Yang dimaksud terpilih adalah Bahar bin Smith maupun Said Didu terpilih untuk ditangkap dari banyaknya orang yang melakukan dugaan atau pelanggaran hukum.

"Cuma masalahnya dia terpilih apa enggak jadi bukan terpilih sebagai apa, tapi terpilih untuk diciduk kembali, terpilih untuk dilaporkan dan sebagainya."

"Makanya saya memberi contoh Said Didu, Said Didu juga terpilih sama seperti Habib Bahar tetapi terpilih untuk dilaporkan dalam tanda kutip terpilihnya," ujar Refly.

Padahal menurut Refly Harun, Ekonom Senior Faisal Basri mengkritik Luhut lebih keras.

• Fakta Seputar Bahar bin Smith di Nusakambangan, Istri Lapor Fadli Zon, Pengacara Duga Unsur Politis

"Kita tahu kan selain Said Didu ada Faisal Basri yang juga menyampaikan kritik kepada Luhut Binsar Pandjaitan, bahkan kritik kepada Bang Faisal ini luar biasa, lebih keras sesungguhnya." kata Refly.

Sehingga kini ia berharap agar kasus Said Didu itu tak melebar kemana-mana.

"Tapi Said Didu yang kemudian dilaporkan, kita tidak tahu bagaimana penyelesaian kasus ini, mudah-mudahan tidak jauh ke mana-mana seperti kasus-kasus lainnya," ujar Pakar Hukum Tata Negara asal Palembang ini.

Sehingga ia menekankan kembali bahwa yang dimaksud Said Didu orang terpilih adalah terpilih untuk dilakukan proses hukumnya.

"Jadi terpilih di sini sesungguhnya bukan terpilih dalam pengertian bahwa dia terpilih untuk hal-hal lain, bahwa terpilih untuk ditegakkan proses hukumnya," ucap dia.

Lalu, Refly menyinggung lagi soal pelanggaran PSBB oleh Bahar bin Smith.

Sedangkan di luar sana banyak pelanggar PSBB.

Meski demikian, Refly Harun bisa memahami bahwa Bahar bin Smith bisa dengan mudah tertangkap hanya karena pelanggaran PSBB.

• Setelah Said Didu, Kini Giliran Hersubeno Arief yang akan Diperiksa Bareksrim terkait Laporan Luhut

Pasalnya, Bahar bin Smith merupakan orang yang masih menjalani asimilasi hingga rentan oleh pidana hukum.

"Jadi yang melanggara PSBB itu banyak, coba kita lihat di pasar-pasar, ada yang cuma disuruh push up saja, ada yang seperti Habib Bahar ditangkap kembali."

"Tapi alasannya ya masih masuk akal karena yang bersangkutan masih dalam proses asimilasi," katanya.

Soal ceramah Bahar bin Smith, Refly mengaku tidak mau berkomentar lebih dalam.

"Lalu kemudian ada alasan lain menurut penegak hukum tidak hanya PSBB tapi alasan ceramah atau statement yang disampaikan, itu soal yang saya tidak masuk lebih lanjut," katanya.

Lihat videonya mulai menit ke-1:22:

Arsul Sani Jelaskan Alasan Mengapa Habib Bahar Berpeluang Lebih Besar Ditangkap

Bahar Bin Smith kini harus kembali mendekam ke penjara karena dianggap melanggar hukum setelah tiga hari menjalani asimilasi.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani lantas memberikan penjelasan bahwa warga yang tengah menjalani asimilasi itu rentan akan hukuman.

Hal itu diungkapkan Arsul Sani saat menjadi narasumber di acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Rabu (21/5/2020).

Petugas tim gabungan menjemput terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith untuk membawanya ke Lapas Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020). ((Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan.))

 

• Penahanan Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangan, Aksi Provokatif Simpatisan Jadi Alasannya

Mulanya, Aiman Witjaksono sebagai presenter bertanya apakah benar orang yang tengah menjalani program asimilasi jika melanggar hukum sedikit saja bisa langsung kembali dijebloskan ke penjara.

"Apakah kemudian ketika narapidana yang tengah menjalani asimilasi memang sangat ketat tidak boleh melanggar apapun."

"Dan ketika melanggar sedikit saja maka ia akan dikembalikan itu sebuah hal yang berlaku umum?," tanya Aiman.

Arsul Sani menjawab bahwa hal itu benar adanya.

Bahkan, seorang warga program asimilasi jika tidak membawa SIM saat berkendara bisa langsung dikembalikan ke penjara.

"Ya memang begitu mas Aiman, seandainya kita ya seorang warga binaan permasyarakat terus naik motor, bawa mobil enggak punya SIM, SIMnya sudah mati itu pelanggaran, ketahuan itu bisa dikembalikan," ujar Arsul.

Arsul menjelaskan bahwa hal itu sama dengan orang yang tengah menjalani hukuman percobaan.

• Aziz Yanuar Ungkit Bamsoet saat Bela Bahar bin Smith soal Pelanggaran PSBB, Arsul Sani Bereaksi

"Iya betul, betul sama dengan orang yang dijatuhi hukuman pengadilan dengan hukuman percobaan."

"Misalnya dipenjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun, artinya dia harus hati-hati sekali menjauhkan dari setiap perbuatan yang bisa ditafsirkan sebagai sebuah tindak pidana," jelasnya.

Arsul menjelaskan bahwa orang yang menjalani program asimilasi memang tidak boleh sama sekali melanggar hukum.

"Karena dia akan langsung masuk, betul karena aturannya tidak mengatakan bahwa tindak pidana yang bisa mengembalikan dia ke dalam lapas itu hanya yang tindak pidana, tidak begitu."

"Cuma dibilang tidak melakukan perbuatan pidana lagi," lanjut Arsul.

Arsul mengatakan bahwa warga yang menjalani program asimilasi itu beda dengan warga biasa atau bebas dari hukuman pidana.

"Berarti Anda mau mengatakan tidak bisa kemudian disamakan napi asimilasi dengan warga biasa," tanya Aiman.

"Ya memang, tidak bisa. Karena kita ini orang bebas ya kalau katakanlah kita mungkin katakanlah nyerempet sedikit paling didenda, paling damai."

"Tapi kalau dia warga binaan permasyarakatan yang sedang asimilasi itu bisa batal asimilasinya," jawab Arsul.

• Sebut Petugas Sewenang-wenang, Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Habib Taat Hukum dan Napi yang Baik

Lihat videonya mulai menit ke-3:00:

 

(TribunWow.com/Mariah Gipty)