Virus Corona

Pangkas Anggaran Belanja Besar-besaran, DKI Jakarta Sediakan Rp 10,77 Triliun untuk Tangani Covid-19

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memangkas anggaran belanja modal daerah, dan dialihkan untuk penanganan Virus Corona.

Sementara sisanya akan digunakan untuk memberi bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Virus Corona.

"150 triliun itu dipakai untuk restrukturisasi kredit-kredit usaha mikro usaha kecil dan usaha menengah," terang Jokowi.

"110 triliun itu dipakai untuk social safety net, menambah PKH, pada minggu ini akan ada bantuan sosial tunai (bansos tunai), 9 juta."

"Paket sembako untuk 4,1 juta di Jabodetabek, untuk Kartu Sembako itu 20 juta KK (Kepala Keluarga)," imbuhnya.

Sementara itu, untuk menambah jumlah anggaran yang dapat digunakan, Jokowi juga melakukan realokasi anggaran dari dana pemerintah yang kurang diprioritaskan saat ini.

"Kemudian juga mengalihkan anggaran-anggaran yang tidak prioritas untuk masuk ke penanganan Covid ini, baik untuk kesehatan atau sosial ekonomi," kata Jokowi.

Ia memberikan contoh pengalihan dana dari Kementerian Desa sebesar 72 triliun rupiah yang dialihkan untuk mendanai bantuan sosial.

Kementerian lain dalam jajaran kabinetnya juga telah melakukan hal serupa meskipun belum seluruhnya.

Untuk mendukung upaya pemerintah pusat tersebut, Jokowi juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk melakukan hal serupa.

"Kita minta juga daerah-daerah, Provinsi, Kabupaten, dan Kota juga melakukan hal yang sama," imbau Jokowi.

"Belanja-belanja barang yang tidak prioritas alihkanlah separuhnya atau seperempatnya alihkan hal-hal yang berkaitan dengan Covid," sambungnya.

Jokowi yakin bahwa dengan partisipasi pemerintah daerah bersama-sama dengan pemerintah pusat, akan dapat membantu kehidupan masyarakat di tengah pandemi ini.

"Saya kira kalau semua melakukan ini, rakyat akan terbantu banyak," pungkasnya.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-03.13:

(TribunWow.com/ Via)