Dalam lampiran Perpres tersebut juga dicantumkan besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya.
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan Rp 36,5 juta, Asisten Rp 32,5 juta, dan Pembantu Asisten Rp 19,5 juta per bulan.
Berikut daftar Staf Khusus Jokowi:
- Angkie Yudistia - Stafsus bidang disabilitas/Jubir bidang sosial
- Aminuddin Ma'ruf - Stafsus bidang pesantren
- Adamas Belva Syah Devara (mundur)
- Ayu Kartika Dewi
- Putri Indahsari Tanjung
- Andi Taufan Garuda Putra - Stafsus bidang fintech (mundur)
- Gracia Billy Mambrasar - Stafsus bidang urusan Papua
- Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana-Stafsus bidang komunikasi
- Sukardi Rinakit - Penyusun pidato presiden
- Arif Budimanta
- Diaz Hendropriyono - Stafsus bidang sosial
- Dini Shanti Purwono - Stafsus bidang hukum dan perundang-undangan
- Fadjroel Rachman - Jubir presiden
- Anggit Nugroho - Sekretaris pribadi presiden
Tidak hanya Jokowi, Wapres KH Ma'ruf Amin juga memiliki stafsus, jumlah 8 orang antara lain:
- Masduki Baidlowi - Stafsus bidang komunikasi dan informasi
- Muhammad Imam Aziz - Stafsus bidang penanggulangan kemiskinan dan otonomi daerah
- Satya Arinanto - Stafsus bidang hukum
- Sukriansyah S Latief - Stafsus bidang infrastruktur dan investasi
- Robikin Emhas - Stafsus bidang politik dan hubungan antarlembaga
- Mohamad Nasir - Stafsus bidang reformasi birokrasi
- Lukmanul Hakim - Stafsus bidang ekonomi dan keuangan
- Masykur Abdillah-Stafsus bidang umum
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Rincian Gaji Para "Penasihat" Jokowi: KSP, Wantimpres, Hingga Stafsus"