Terkini Nasional

Besaran Gaji yang Diterima Para 'Penasihat' Jokowi, Mulai dari KSP, Wantimpres, hingga Stafsus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo mengenalkan tujuh orang sebagai Staf Khusus Presiden untuk membantunya dalam pemerintahan pada sebuah acara perkenalan yang berlangsung dengan santai di veranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019) sore. Ketujuh staf khusus baru yang diperkenalkan Presiden Jokowi merupakan anak-anak muda berusia antara 23-36 tahun atau generasi milenial. Adapun ketujuh staf khusus baru yang diumumkan oleh Presiden Jokowi yaitu (kiri ke kanan) Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartik

TRIBUNWOW.COM - Posisi Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah jadi sorotan publik.

Dua stafsus milenial baru-baru ini menyatakan mengundurkan diri.

Keduanya yakni Belva Devara dan Andi Taufan Garuda Putra.

Ibaratkan Masalah Stafsus seperti Kasus Virus Corona, Rocky Gerung: Satu Istana Harus Dinyatakan ODP

Stafsus milenial ditunjuk Presiden Jokowi untuk membantu tugas-tugas kenegaraannya terkait kebijakan publik, terutama yang kaitannya dengan ekonomi kreatif dan dan program yang menyasar kaum muda.

Namun selain stafsus milenial, Jokowi juga memiliki stafsus lain.

Di luar Kantor Staf Presiden (KSP), total Stafsus Jokowi saat ini berjumlah 12 orang.

Lalu selain stafsus, Jokowi juga mengangkat para penasihat lain yang ditempatkan di posisi Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres) yang berjumlah 9 orang.

Tim pemberi nasihat lain bagi Jokowi yakni Kantor Staf Presiden yang jumlahnya puluhan orang yang terdiri dari deputi, stafsus, dan tenaga profesional.

Lalu, berapa gaji para penasihat Jokowi yang terdiri dari Wantimpres, stafsus, dan KSP:

KSP

Khusus untuk gaji anggota KSP diatur secara khusus dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional Pada Kantor Staf Presiden.

Untuk tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil.

Pendapatan pada seluruh anggota KSP sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Pernah Minta Belva Devara Mundur dari Stafsus, Refly Harun: Bukan Masukan Saya saja

Sementara bagi deputi, stafsus, dan tenaga profesional yang berstatus PNS, maka haknya dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan di Perpres Nomor 80 Tahun 2015 dengan penghasilan yang diterimanya sebagai ASN.

Berikut daftar hak keuangan di KSP:

  1. Deputi Rp 51.000.000
  2. Staf khusus Rp 36.500.000
  3. Tenaga ahli utama Rp 36.500.000
  4. Tenaga ahli madya Rp 32.500.000
  5. Tenaga ahli muda Rp 19.500.000
  6. Tenaga terampil Rp 15.000.000
Halaman
123