Oleh sebab itu, Jokowi meminta semua jajarannya untuk melakukan persiapan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Sebelumnya, larangan mudik ditetapkan untuk seluruh ASN sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona ke berbagai daerah.
Bahkan pemerintah telah menyiapkan sederet sanksi bagi ASN yang nekat mudik
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Minggu (12/4/2020), sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lalu Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan Virus Corona atau Covid-19:
- Penundaan kenaikan gaji berkala
- Penundaan kenaikan pangkat
- Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun
- Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
- Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya
Dikonfirmasi Kompas.com, Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono, membenarkan sanksi bisa diberikan bagi PNS yang tidak mematuhi larangan pemerintah soal mudik di tengah pandemi Virus Corona.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Warga dari Wilayah PSBB dan Zona Merah Dilarang Mudik dan Bila Larangan Mudik Lebaran Diterapkan, Jalan Tol Akan Ditutup serta Tribunnews.com dengan judul "BREAKING NEWS: Jokowi Larang Semua Orang Mudik di Tengah Wabah Corona"