Virus Corona

Presiden Jokowi Larang Mudik Lebaran, Luhut Pandjaitan: Wilayah Jabodetabek dan Daerah yang PSBB

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Maritim dan Investasi, Luhut B Pandjaitan mengadakan Coffee Morning bersama sejumlah awak media nasional dan luar negeri, di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

TRIBUNWOW.COM - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, masyarakat yang dilarang mudik adalah yang tinggal di wilayah yang telah menetapkan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan larangan ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek dan daerah lain yang sudah menerapkan PSBB.

Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan larangan diberikan untuk seluruh lapisan masyarakat.

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan saat tinjau KEK Mandalika. (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Cegah Penyebaran Covid-19 Semakin Meluas, Jokowi Resmi Larang Mudik untuk Masyarakat

Diketahui, pemerintah melarang masyarakat mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.

"Larangan ini untuk wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya yang menetapkan PSBB," kata Luhut usai rapat terbatas di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Status PSBB saat ini sudah diterapkan di sejumlah daerah, dimulai dari DKI Jakarta dan diikuti oleh wilayah di sekitarnya yakni Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Belakangan, wilayah lain juga menyusul yakni Sumatera Barat, Pekanbaru, Makasar, Tegal, Bandung, Bandung Barat, Sumedang, dan Cimahi.

Selain PSBB, Luhut juga menyebut masyarakat yang tinggal di zona merah dilarang untuk mudik.

Zona merah ini ditetapkan oleh BNPB, berbeda dengan PSBB yang harus disetujui Kementerian Kesehatan.

"Di zona merah corona (juga dilarang mudik). Pemda bisa masuk disana," kata Luhut.

Ia menyebut, pemerintah akan menutup akses jalan keluar masuk kota-kota tersebut. Namun, akses tetap dibuka untuk distribusi barang.

Menurut Luhut, larangan mudik ini akan mulai berlaku pada 24 April dan sanksi akan mulai diberlakukan pada 7 Mei.

BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Larang Mudik, Berikut Isi Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi

 Jokowi Larang Seluruh Kalangan

Presiden Jokowi menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat perantauan ke kampung halaman masing-masing.

Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.

Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.

Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum Virus Corona di Indonesia.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan larangan mudik untuk semua masyarakat di tengah pandemi Virus Corona, Selasa (21/4/2020) (Youtube/Sekretariat Presiden)

Adapun sebanyak 68 persen masyarakat memutuskan tidak mudik dan 7-8 persen sudah mudik ke kampung halaman.

Sebelumnya, Jokowi telah memutuskan melarang para ASN, pegawai BUMN, dan personel TNI-Polri mudik ke kampung halaman di masa Lebaran.

Kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisasi pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia ke daerah.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers melalui sambungan konferensi video, Kamis (9/4/2020).

"Hari ini sudah kami putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik," ujar Jokowi.

Jokowi Larang Semua Kalangan untuk Mudik, untuk ASN Ada Sanksi bila Nekat Melanggar

Opsi Larangan Mudik

Opsi larangan mudik untuk mencegah penyebaran Virus Corona pada Lebaran mendatang tengah dibahas oleh Pemerintah Pusat.

Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun akan mendukung keputusan pemerintah apabila opsi tersebut jadi dilaksanakan.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan melarang transportasi umum maupun pribadi untuk bergerak antar daerah apabila mudik dilarang.

Pernyataan itu ia sampaikan ketika ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020).

"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik," ujar Budi.

Bahkan, agar upaya tersebut maksimal, Kemenhub akan menutup jalan tol.

"Nanti kalau dilarang akan diberlakukan demikian (penutupan jalan tol)," kata Budi.

Lebih lanjut, opsi pelarangan mudik rencananya akan kembali dibahas bersama di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Meski demikian, Budi mengatakan, seluruh jajaran eselon 1 Kemenhub sepakat untuk melarang mudik Lebaran 2020.

"Kemarin diskusi-diskusi kita dengan yang lain itu kita kayanya semakin kuat, semakin kuat, message yang kita bangun adalah larangan mudik," ujarnya

Budi bahkan menyebutkan aturan tertulis mengenai larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan sedang dirancang.

"Sudah di biro hukum," ucapnya.

Sandiaga Uno Paham Jokowi Tak Beri Sanksi Mudik: Jakarta Ingin Larang dengan Berbagai Alasan


Sanksi untuk ASN

PresidenJokowi telah memberikan aturan soal larangan mudik.

Larangan mudik itu terkait maraknya pandemi Virus Corona.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference dari Istana Merdeka, Selasa (21/4/2020).

"Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu."

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga, mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi seperti dikutip dari tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengatakan, dari data di lapangan yang diperoleh Kementerian Perhubungan, ada 68 persen yang sampai saat ini tidak mudik.

Kemudian yang bersikeras ingin mudik ada 24 persen, sementara 7 persen di antaranya sudah mudik ke kampung halaman masing-masing.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar yakni 24 persen tadi," ungkap Jokowi.

Oleh sebab itu, Jokowi meminta semua jajarannya untuk melakukan persiapan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Sebelumnya, larangan mudik ditetapkan untuk seluruh ASN sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona ke berbagai daerah.

Bahkan pemerintah telah menyiapkan sederet sanksi bagi ASN yang nekat mudik

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Minggu (12/4/2020), sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lalu Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan Virus Corona atau Covid-19:

- Penundaan kenaikan gaji berkala

- Penundaan kenaikan pangkat

- Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun

- Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun

- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah

- Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya

Dikonfirmasi Kompas.com, Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono, membenarkan sanksi bisa diberikan bagi PNS yang tidak mematuhi larangan pemerintah soal mudik di tengah pandemi Virus Corona.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Warga dari Wilayah PSBB dan Zona Merah Dilarang Mudik dan Bila Larangan Mudik Lebaran Diterapkan, Jalan Tol Akan Ditutup serta Tribunnews.com dengan judul "BREAKING NEWS: Jokowi Larang Semua Orang Mudik di Tengah Wabah Corona"