Virus Corona

Jokowi Larang Semua Kalangan untuk Mudik, untuk ASN Ada Sanksi bila Nekat Melanggar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NEKAT MUDIK - Warga nekat mudik menggunakan angkutan bus umum melalui Terminal.Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (1/4/2020). Himbauan pemerintah untuk tidak mudik sepertinya tak dihiraukan, padahal tindakan tersebut mengundang penyebaran wabah Covid-19 ke luar ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan aturan soal larangan mudik.

Larangan mudik itu terkait maraknya pandemi Virus Corona.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference dari Istana Merdeka, Selasa (21/4/2020).

"Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu."

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga, mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi seperti dikutip dari tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengatakan, dari data di lapangan yang diperoleh Kementerian Perhubungan, ada 68 persen yang sampai saat ini tidak mudik.

Kemudian yang bersikeras ingin mudik ada 24 persen, sementara 7 persen di antaranya sudah mudik ke kampung halaman masing-masing.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar yakni 24 persen tadi," ungkap Jokowi.

Oleh sebab itu, Jokowi meminta semua jajarannya untuk melakukan persiapan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Sebelumnya, larangan mudik ditetapkan untuk seluruh ASN sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona ke berbagai daerah.

Bahkan pemerintah telah menyiapkan sederet sanksi bagi ASN yang nekat mudik

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Minggu (12/4/2020), sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lalu Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau Covid-19:

Halaman
12