TRIBUNWOW.COM - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, masyarakat yang dilarang mudik adalah yang tinggal di wilayah yang telah menetapkan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan larangan ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek dan daerah lain yang sudah menerapkan PSBB.
Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan larangan diberikan untuk seluruh lapisan masyarakat.
• Cegah Penyebaran Covid-19 Semakin Meluas, Jokowi Resmi Larang Mudik untuk Masyarakat
Diketahui, pemerintah melarang masyarakat mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.
"Larangan ini untuk wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya yang menetapkan PSBB," kata Luhut usai rapat terbatas di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Status PSBB saat ini sudah diterapkan di sejumlah daerah, dimulai dari DKI Jakarta dan diikuti oleh wilayah di sekitarnya yakni Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Belakangan, wilayah lain juga menyusul yakni Sumatera Barat, Pekanbaru, Makasar, Tegal, Bandung, Bandung Barat, Sumedang, dan Cimahi.
Selain PSBB, Luhut juga menyebut masyarakat yang tinggal di zona merah dilarang untuk mudik.
Zona merah ini ditetapkan oleh BNPB, berbeda dengan PSBB yang harus disetujui Kementerian Kesehatan.
"Di zona merah corona (juga dilarang mudik). Pemda bisa masuk disana," kata Luhut.
Ia menyebut, pemerintah akan menutup akses jalan keluar masuk kota-kota tersebut. Namun, akses tetap dibuka untuk distribusi barang.
Menurut Luhut, larangan mudik ini akan mulai berlaku pada 24 April dan sanksi akan mulai diberlakukan pada 7 Mei.
• BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Larang Mudik, Berikut Isi Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi
Jokowi Larang Seluruh Kalangan
Presiden Jokowi menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat perantauan ke kampung halaman masing-masing.
Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).