"Dan ini nanti akan ditegakkan aturannya," ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan tersebut lanjut menjelaskan bahwa larangan tidak hanya ditujukan kepada Ojol, namun juga pengemudi kendaraan motor pribadi yang berboncengan.
"Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua," kata Anies.
Anies mengatakan yang diperbolehkan untuk berboncengan adalah apabila mereka merupakan satu keluarga yang bertempat tinggal di rumah yang sama.
"Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama, dengan alamat KTP yang sama, berpergian bersama-sama, tidak masalah," ujarnya.
Larangan tersebut diambil Anies dengan alasan tingginya risiko penyebaran Covid-19.
"Tetapi apabila motor digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha, itu yang tidak diizinkan," ucapnya.
"Karena potensi penularan menjadi tinggi," lanjut Anies.
Untuk memastikan aturan berjalan dengan disiplin, razia akan dilakukan untuk menindak oknum yang melanggar.
"Jadi ini yang akan kita tegakkan juga, dan jajaran kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI akan bersama-sama mengintensifkan razia dalam konteks itu," kata Anies. (TribunWow/Elfan Nugroho/Anung Malik)