Virus Corona

Anies Baswedan Sebut Penegakan PSBB secara Maksimal Tunggu Sinkronisasi dengan Wilayah Bodetabek

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan mengatakan pemberlakuan PSBB di Jakarta belum bisa begitu optimal karena wilayah penyangga yang lain masih belum menerapkan PSBB, Senin (13/4/2020).

TRIBUNWOW.COM - Pembatan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta telah berjalan selama empat hari setelah ditetapkan pada Jumat (9/4/2020).

Dilansir TribunWow.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut masih terdapat beberapa pelanggaran dalam kurun waktu penerapan PSBB selama 4 hari.

Anies Baswedan mengakui penerapan PSBB belum maksimal, khsususnya pada tiga hari pertama.

Anies Baswedan mengatakan pemberlakuan PSBB di Jakarta belum bisa begitu optimal karena wilayah penyangga yang lain masih belum menerapkan PSBB, Senin (13/4/2020). (youtube kompastv)

Anies Baswedan Ungkap Sumber Keramaian Jakarta di Tengah PSBB: Perusahaan Tidak Menaati

Anies Baswedan mengatakan masih menunggu penerapan PSBB di daerah sekitar Jakarta, yakni lima daerah di Jawa Barat dan tiga daerah di Banten.

Lima daerah di Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok, serta Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan mulai memberlakukan PSBB pada Rabu (15/4/2020).

Sedangkan tiga kota di Banten yang masuk dalam wilayah Tangerang Raya akan menerapkan PSBB dalam waktu dekat, lantaran sudah mendapatkan izin dari pemerintah melalui Menteri Kesehatan.

Setelah semua daerah di Jabodetabek sudah menerapkan PSBB, Anies Baswedan menilai akan lebih mudah dalam menyinkronisasikan.

"Ini yang nanti akan kita lakukan sinkronisasi dengan kawasan sekitar kita, jadi kita menyadari bahwa PSBB baru berlaku di Provinsi Jakarta, sementara Jabodetabek ini 3 provinsi, ada Banten dan Jawa Barat, " ujar Anies Baswedaj.

"Nanti insya allah hari Rabu (15/4/2020), tetangga kita di Jawa Barat sudah akan melaksanakan, mudah-mudahan di kawasan Banten bisa segera, " jelasnya.

Lebih lanjut, ketika semua daerah sudah sinkron dalam menerapkan PSBB maka untuk penegakan aturannya pun bisa jauh lebih mudah, karena bisa menjadi satu kesatuan.

Karena sejauh ini, belum ada sanksi yang jelas dalam penerapan PSBB di Jakarta. 

Pelanggar PSBB hanya masih diberikan imbauan atau sebatas teguran. 

Evaluasi Anies Baswedan soal PSBB di DKI: Pergerakan dari Luar ke Dalam Jakarta Masih Cukup Padat

"Sehingga penegakan aturan bisa jauh lebih mudah," kata Anies Baswedan.

"Dan begitu pelaksanaan PSBB sinkron di semua tempat, maka proses penindakan atas pelanggaran akan jauh lebih leluasa untuk dilakukan dan kita akan tindak tegas semua yang melanggar atas aturan-aturan yang ada di PSBB, " jelasnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku pihaknya tidak bisa sendirian dalam penerapan PSBB.

Anies Baswedan mengungkapkan penerapan PSBB harus mendapatkan peran dari semua masyarakat.

Karena menurutnya, PSBB ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat.

Oleh karena itu, Anies Baswedan berharap masyarakat bisa memahami dan mengikuti aturan PSBB yang berlaku. 

"Kita membutuhkan kerja sama dari seluruh komponen masyarakat, pendekatan petugas adalah humanis, tetapi tetap tegas, "

"Kita menginginkan perlindungan kepada seluruh masyarakat dinomorsatukan, dan itu artinya ketentuan-ketentuan di PSBB supaya ditaati," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke-3.25

Pengemudi Ojek Online (Ojol) termasuk sektor pekerjaan yang merugi akibat adanya wabah Virus Corona (Covid-19).

Setelah pendapatan menurun selama wabah, keberadaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semakin mengikis pendapatan Ojol di Jakarta.

Menanggapi situasi Ibu Kota saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap akan melarang Ojol untuk mengangkut penumpang selama PSBB berlaku.

ILUSTRASI Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

 

Dikutip dari YouTube Kompastv, Senin (13/4/2020), Anies mengatakan perihal larangan Ojol mengangkut penumpang, ia akan tetap menjalankannya sesuai aturan dari Menteri Kesehatan.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kita tetap merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB, dan rujukan peraturan gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," jelas Anies.

Bupati Bogor Jelaskan PSBB di Daerahnya Beda dengan DKI Jakarta, Beberkan Dua Jenis Berikut

Ia mengatakan selama PSBB berlaku Ojol hanya bisa mengangkut barang saja.

"Karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang," kata Anies.

Anies mengatakan ia akan menindak tegas bagi pihak yang melanggar aturan PSBB tersebut.

"Dan ini nanti akan ditegakkan aturannya," ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan tersebut lanjut menjelaskan bahwa larangan tidak hanya ditujukan kepada Ojol, namun juga pengemudi kendaraan motor pribadi yang berboncengan.

"Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua," kata Anies.

Anies mengatakan yang diperbolehkan untuk berboncengan adalah apabila mereka merupakan satu keluarga yang bertempat tinggal di rumah yang sama.

"Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama, dengan alamat KTP yang sama, berpergian bersama-sama, tidak masalah," ujarnya.

Larangan tersebut diambil Anies dengan alasan tingginya risiko penyebaran Covid-19.

"Tetapi apabila motor digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha, itu yang tidak diizinkan," ucapnya.

"Karena potensi penularan menjadi tinggi," lanjut Anies.

Untuk memastikan aturan berjalan dengan disiplin, razia akan dilakukan untuk menindak oknum yang melanggar.

"Jadi ini yang akan kita tegakkan juga, dan jajaran kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI akan bersama-sama mengintensifkan razia dalam konteks itu," kata Anies. (TribunWow/Elfan Nugroho/Anung Malik)