TRIBUNWOW.COM - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai dilakukan pada Rabu (15/4/2020).
Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan bahwa PSBB akan berbeda dengan DKI Jakarta yang sudah melakukan PSBB terlebih dahulu.
Perbedaan itu terjadi lantaran kondisi wilayah Bogor dan DKI Jakarta.
• Perawat Ditampar Pria Akui Belum Dapat Permintaaf Maaf Langsung: Minta Maafnya Enggak Kayak Beneran
"Untuk PSBB di Bogor memang agak berbeda dengan PSBB yang dilakukan di DKI Jakarta karena kondisi wilayah kami yang berbeda," kata Ade Yasin dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Talk Show tvOne pada Senin (13/4/2020).
Ade Yasin menjelaskan banyak wilayah desa di Kabupaten Bogor yang membuat aksesnya berbeda dengan Ibu Kota.
"Kalau DKI Jakarta semua akses mudah dan semua juga terukur sekali, kalau di Kabupaten Bogor kan kebanyakan kita wilayahnya desa."
"Sehingga kami harus menetapkan beberapa cara yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bogor," jelasnya.
Ade mengatakan dirinya memberlakukan PSBB besar dan kecil.
PSBB 'kecil' dilaksanakan di desa-desa di mana belum ada Virus Corona.
"Yang pertama adalah PSBB dengan skala besar, kalau besar ini adalah PSBB yang kita lakukan di zona merah yang terpapar virus Covid atau yang daerah yang sudah terjangkit."
"Tapi untuk PSBB skala kecil itu di daerah-daerah yang masih belum terpapar dan tentunya karena wilayah kami desa sehingga kita sesuaikan dengan kondisi desa," kata dia.
• Diminta Berjemur untuk Meningkatkan Imunitas Tubuh, 16 Tahanan Malah Kabur, 3 Orang Telah Ditangkap
Sedangkan, 11 kota yang akan diberlakukan PSBB 'besar' adalah wilayah-wilayah yang berbatasan dengan daerah Jabodetabek lain.
"Kalau 11 rata-rata sudah kota mereka sebelas 11 wilayah itu berbatasan Jakarta, dengan Bekasi, dengan Depok, dan juga Tangsel (Tangerang Selatan)."
"Kalau yang sisanya 29 kecamatan ini adalah wilayah-wilayah tidak berbatasan, sehingga kami memberlakukan agar longgar," jelasnya.
Ia menegaskan hanya ada dua macam PSBB di wilayah Kabupaten Bogor