Virus Corona

Anies Baswedan Sebut Penegakan PSBB secara Maksimal Tunggu Sinkronisasi dengan Wilayah Bodetabek

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan mengatakan pemberlakuan PSBB di Jakarta belum bisa begitu optimal karena wilayah penyangga yang lain masih belum menerapkan PSBB, Senin (13/4/2020).

Anies Baswedan mengungkapkan penerapan PSBB harus mendapatkan peran dari semua masyarakat.

Karena menurutnya, PSBB ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat.

Oleh karena itu, Anies Baswedan berharap masyarakat bisa memahami dan mengikuti aturan PSBB yang berlaku. 

"Kita membutuhkan kerja sama dari seluruh komponen masyarakat, pendekatan petugas adalah humanis, tetapi tetap tegas, "

"Kita menginginkan perlindungan kepada seluruh masyarakat dinomorsatukan, dan itu artinya ketentuan-ketentuan di PSBB supaya ditaati," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke-3.25

Pengemudi Ojek Online (Ojol) termasuk sektor pekerjaan yang merugi akibat adanya wabah Virus Corona (Covid-19).

Setelah pendapatan menurun selama wabah, keberadaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semakin mengikis pendapatan Ojol di Jakarta.

Menanggapi situasi Ibu Kota saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap akan melarang Ojol untuk mengangkut penumpang selama PSBB berlaku.

ILUSTRASI Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

 

Dikutip dari YouTube Kompastv, Senin (13/4/2020), Anies mengatakan perihal larangan Ojol mengangkut penumpang, ia akan tetap menjalankannya sesuai aturan dari Menteri Kesehatan.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kita tetap merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB, dan rujukan peraturan gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," jelas Anies.

Bupati Bogor Jelaskan PSBB di Daerahnya Beda dengan DKI Jakarta, Beberkan Dua Jenis Berikut

Ia mengatakan selama PSBB berlaku Ojol hanya bisa mengangkut barang saja.

"Karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang," kata Anies.

Anies mengatakan ia akan menindak tegas bagi pihak yang melanggar aturan PSBB tersebut.

Halaman
123