Virus Corona

Pemerintah akan Luncurkan Kartu Pra Kerja, Menaker: Diberikan pada yang Terdampak PHK dan Dirumahkan

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan mengenai mekanisme pemberian dan pelaksanaan Kartu Pra Kerja, Kamis (9/4/2020).

TRIBUNWOW.COM - Untuk mengatasi meningkatnya pengangguran akibat dampak pandemi Virus Corona, pemerintah akan meluncurkan Kartu Pra Kerja.

Diketahui per Selasa (7/4/2020), terdapat 252.781 pekerja di 17 provinsi yang di PHK dan juga di rumahkan sebagai dampak Pandemi Virus Corona.

Merebaknya Virus Corona membuat sebagian besar masyarakat menghentikan aktivitasnya sebagai upaya memutus rantai penyebaran Virus.

Sanksi Tak Naik Gaji hingga Turun Pangkat Menanti ASN yang Nekat Mudik di Tengah Virus Corona

Namun hal ini berdampak kepada sejumlah usaha yang berkurang pemasukannya atau bahkan tidak mendapat pemasukan sama sekali.

Untuk mengatasi hal tersebut, sejumlah pengusaha terpaksa melakukan PHK atau merumahkan sejumlah pekerjanya.

Menanggapi tingkat pengangguran yang tiba-tiba melonjak saat Pandemi Vrius Corona ini, pemerintah akan memberikan sejumlah bantuan yang diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat.

Salah satu yang digagas oleh pemerintah adalah diadakannya Kartu Pra Kerja yang tujuannya menyasar para pekerja yang dirumahkan dan di-PHK pada masa mewabahnya Covid-19 ini.

Dilansir akun YouTube Talk Show tvOne, Kamis (9/4/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa Kartu Pra Kerja tersebut awalnya diberikan untuk pencari kerja dan pengangguran.

Namun setelah merebaknya Virus Corona, Kartu Pra Kerja ini dialih fungsikan untuk para pekerja yang kini di PHK atau di rumahkan pasca mewabahnya Virus Corona.

"Kartu Pra Kerja ini sebenarnya adalah pelatihan vokasi yang sebelum kondisi merebaknya Covid-19 ini diarahkan untuk mereka yang mencari kerja atau pengangguran yang membutuhkan peningkatan kompetensi," ujar Ida saat dihubungi melalui sambungan telepon.

"Tapi karena kondisi Covid-19 ini dampaknya sangat luas, maka orientasi penerima kartu pra kerja ini diberikan pada teman-teman prakerja yang terdampak PHK, pekerja yang dirumahkan."

"Pekerja ini pekerja formal dan pekerja informal, pelaku ekonomi kecil dan mikro yang terdampak Covid-19," jelasnya.

Cara Dapat Insentif bagi Pekerja yang Kena PHK karena Dampak Covid-19, Daftar di Link Ini

Pemberian kartu pra kerja ini awalnya dilakukan secara terbuka, namun kini pemerintah akan menentukan siapa saja yang berhak diberikan kartu pra kerja tersebut.

"Program Kartu Pra Kerja ini kalau dulu dilakukan secara terbuka dan banyak diberikan kesempatan pada pencari kerja, tapi sekarang ini diarahkan untuk PHK atau yang dirumahkan," kata Ida.

Pihaknya menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi jumlah pekerja yang membutuhkan Kartu Pra Kerja.

Halaman
123