Virus Corona

Penjelasan Yasonna Laoly soal Napi Koruptor juga Rawan Terjangkit Corona: Bang Karni, Ini Realitas

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yasonna Laoly jelaskan mengapa napi koruptor tetap rentan terjangkit wabah Virus Corona, Indonesia Lawyers Club, Selasa (7/4/2020)

TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum, dan HAM, Yasonna Laoly, sempat menjadi perhatian publik lantaran memiliki usulan ingin melepaskan napi koruptor untuk menghindari mereka dari bahaya wabah Virus Corona (Covid-19).

Namun usulan tersebut segera dibantah oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan tidak akan membebaskan napi tindak pidana korupsi (tipikor).

Pada acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (7/4/2020), Yasonna menjelaskan alasan mengapa narapidana tipikor tetap berpotensi terkena Covid-19.

Kamar tahanan milik narapidana koruptor mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (20/12/2019). Dari sejumlah kamar tahanan yang ditinjau Adrianus seluruh pintunya dalam keadaan tidak dikunci karena sedang dalam proses renovasi, sedangkan dua kamar yang ditempati M Nazaruddin dan Ketua DPR Setya Novanto pintunya digembok. Sehingga untuk melihat ke dalam kamar tersebut petugas lapas terpaksa harus membukanya menggunakan palu dan mesin pemotong besi. Kunjungan Ombudsman RI itu, untuk meninjau renovasi kamar tahanan yang ada di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Di ILC, Refly Harun Kritik Yasonna Laoly soal Remisi Napi Koruptor: Overload Lapas Kan Masalah Laten

Awalnya Yasonna menceritakan tentang seorang narapidana wanita tua yang kerap sakit-sakitan.

"Barangkali standar etik saya tentang hidup, dan kehidupan mungkin berbeda, mungkin berbeda Bang Karni," kata Yasonna.

"Di lapas kami itu ada yang perempuan 74 tahun, 2/3 masa hukuman, tinggal enam bulan lagi untuk menyelesaikan hukuman, sakit berapa kali ke luar rumah sakit," lanjutnya.

Melihat kondisi narapidana tersebut, Yasonna kemudian mempertimbangkan untuk memulangkannya sementara hingga masa Covid-19 berakhir, tanpa mengurangi masa hukumannya.

"Ada saya meng-exercise, ini ada saksinya, bagaimana kalau begini, mereka-mereka yang uzur ini walau tindak pidana korupsi, kami belum melaporkan, keluarkan mereka pada masa Covid, lalu masukkan kembali, bantarkan, tidak dihitung hukumannya," kata Yasonna.

Yasonna lanjut bercerita ada yang menyinggung dengan mengatakan kehidupan napi tipikor di lapas tergolong nyaman.

"Ada yang mengatakan kepada saya, itu kan napi korupsi kan enak-enak saja," kata Yasonna menirukan pernyataan yang disampaikan kepada dirinya.

Yasonna lalu meluruskan hal tersebut, ia mengatakan napi Tipikor yang menempati satu ruangan seorang diri, hanya terjadi di Lapas Sukamiskin.

"Bang Karni, napi Tipikor itu mungkin di Sukamiskin orang mengatakan satu kamar, satu orang, napinya itu hanya 367 orang dari 4.789 napi tipikor seluruh lapas, seluruh Indonesia," paparnya.

Di ILC, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pembebasan Koruptor, Sebut Sudah Konsultasi dengan Yasonna

Tak Jamin Lapas Bebas Corona

Kemudian Yasonna lanjut meluruskan soal lapas yang tidak mungkin terkena Covid-19.

"Ada yang mengatakan sudah di-lockdown kan tidak mungkin masuk Covid," kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan bahwa dirinya memang bisa menjamin kebersihan di dalam lapas berjalan sesuai protokol penanganan Covid-19.

Puji Yasonna, Effendi Gazali Lalu Tanya Fadjroel: 30 Ribu Napi yang Dilepas Dapat Kartu Sembako?

Namun, ia tetap tak bisa memantau petugas lapas, dan pihak lain yang lalu lalang keluar masuk lapas.

"Kami berusaha keras sampai sekarang untuk tidak sampai terjadi, kami membuat kotak disinfektan, staf kami betul-betul melakukan protokol Covid, tapi siapa yang bisa jamin," kata Yasonna.

"Saya tidak bisa menjamin anggota saya tidak mungkin terpapar dari luar."

"Sekarang perdebatan soal Tipikor, dan tidak sudah selesai," lanjutnya.

Yasonna lalu lanjut menceritakan bahwa tidak semua napi tipikor terlibat dalam kasus-kasus besar.

"Napi tipikor itu tidak yang besar-besar saja," kata Yasonna.

"Ada karena Rp 10 juta, Rp 15 juta, ada yang Rp 200 juta."

Yasonna juga bercerita bagaimana ada napi Tipikor yang sebenarnya tidak terlibat langsung dengan tindak pidana korupsi itu sendiri, namun ikut tertarik karena memiliki andil dalam aksi kriminal pelaku.

"Ada pengusaha yang minjamkan perusahaan, memang sudah tua, yang meminjam ini dituduh korupsi, dia ikut turut serta, apes, ini yang ada Bang Karni, ini realitas," tegas Yasonna.

Simak videonya mulai menit ke-13.40:

Yasonna ke Najwa Shihab: Suudzon Banget, Sih

Sebelumnya, pernyataan Yasonna yang mengusulkan pembebasan narapidana koruptor, karena faktor Virus Corona (Covid-19), juga diulas oleh presenter kondang Najwa Shihab lewat videonya di YouTube.

Seusai usulan pembebasan koruptor disindir oleh Najwa, Yasonna langsung memberikan klarifikasi kepada Najwa terkait langkahnya tersebut.

Percakapan antara Yasonna dan Najwa, diunggah pada akun Instagram resmi @najwashihab, Minggu (5/4/2020).

Pada unggahan tersebut awalnya Najwa menceritakan bagaimana pertama kali Yasonna menghubunginya via WhatsApp.

Menkumham Yasonna Laoly (kiri), dan Najwa Shihab (kanan) (Kolase (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com) dan (Instagram.com/@najwashihab))

Yasonna menganggap Najwa menuduhnya tanpa dasar yang benar.

"Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif, dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa," kata Yasonna.

• KPK Tegas Protes Yasonna Bebaskan Koruptor, Nurul Ghufron Buka Fakta Kehidupan Koruptor di Lapas

 Yasonna berdalih usulan tersebut belum tentu akan disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Ini baru usulan yang akan diajukan ke presiden, dan bisa saja Presiden tidak setuju," ujarnya dalam keterangan pers yang ia kirim ke Najwa.

Keterangan pers tersebut juga berisi dengan ketentuan-ketentuan tertentu apabila narapidana koruptor diputuskan untuk dibebaskan, di antaranya adalah usia yang di atas 60 tahun, dan telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Yasonna juga menyindir pemberitaan di media yang ia anggap berlebihan.

"Kami masih exercise (usulan reivisi itu). Tidak gegabah beda dengan media, gegabah, berimajinasi, dan provokasi."

Lewat akun Instagramnya, Najwa Shihab membeberkan percakapannya dengan Menkumham Yasonna Laoly, Minggu (5/4/2020). slide-1 (kiri), slide-2 (kanan) (instagram/@najwashihab)

Menanggapi pesan tersebut, Najwa membantah tudingan Yasonna.

Najwa mengatakan kala membahas langkah Yasonna, dirinya mengatakan fakta-fakta sesuai di lapangan, dan sesuai apa yang dikatkan oleh Yasonna saat mengadakan teleconference dengan Komisi 3 DPR, Rabu (1/4/2020).

Anak dari Quraish Shihab tersebut bahkan mengatakan apa yang dilakukan oleh media merupakan ha yang wajar, karena curiga atas langkah yang diambil Yasonna.

Najwa juga mengutip pernyataan dari Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) yang menolak Covid-19 dijadikan alasan untuk membebaskan koruptor.

Ia lalu meminta kepada Yasonna terkait kapan usulan tersebut diajukan presiden.

"Lagi disimulasi. Saya rapat di Menkopolhukam dulu," jawab Yasonna.

"Apakah skemanya akan asimilasi seperti tahanan yang lain?" tanya Najwa.

"Wait and see (lihat, dan tunggu). Tapi jangan provokasi dulu ya," balas Yasonna.

Yasonna meminta kepada Najwa agar percakapan mereka diunggah ke publik.

Menanggapi hal tersebut Najwa mengiyakan, sekaligus meminta Yasonna untuk hadir di acara Mata Najwa, Rabu (8/4/2020) nanti.

Yasonna pun mengiyakan tawaran Najwa, dan bersedia hadir di acara Mata Najwa.

• Mahfud MD Tegaskan Corona Tak Bisa Bebaskan Koruptor: Di Sana Lebih Bagus daripada Isolasi di Rumah

 

(TribunWow.com/Anung)