Virus Corona

KPK Tegas Protes Yasonna Bebaskan Koruptor, Nurul Ghufron Buka Fakta Kehidupan Koruptor di Lapas

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara soal rencana Yasonna Laoly membebaskan para koruptor karena wabah Virus Corona, YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020)

TRIBUNWOW.COM - Publik saat ini tengah digemparkan oleh rencana Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly membebaskan ribuan napi karena alasan kemanusiaan untuk menghindari penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Poin yang menjadi sorotan adalah Yasonna juga menyertakan para napi tindak pidana korupsi (tipikor) yang turut ingin dibebaskan, guna menghindari Covid-19.

Kebijakan tersebut menuai protes dari banyak pihak, salah satunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (21/11/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai tersangka selama 5 jam terkait kasus korupsi KTP elektronik. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Corona Jadi Alasan Yasonna Bebaskan Koruptor, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Mereka Tidak Terancam

Dikutip dari YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai apa yang dilakukan oleh Yasonna sangat tidak tepat.

Ia menggambarkan bagaimana kehidupan koruptor di lapas yang justru jauh dari ancaman Covid-19.

Awalnya presenter KOMPAS PETANG menanyakan kepada Nurul apakah alasan Yasonna menggunakan Covid-19 untuk membebaskan koruptor dapat diterima.

"Menurut Anda relevan apa enggak kalau alasannya adalah mencegah penyebaran Virus Corona? Sementara narapidana korupsi ini tadi, tidak di ruangan yang berdesak-desakan, malah ada beberapa yang kita lihat punya satu ruangan khusus sendiri," paparnya.

Nurul menjawab yang diinginkan KPK adalah agar pembebasan dilakukan berdasarkan prioritas keadilan.

Keadilan itu yakni, membebaskan siapa yang paling membutuhkan.

Ia mencontohkan pembebasan yang dilakukan kepada narapidana narkoba, dan tindak pidana umum.

"KPK sekali lagi memberi peringatan, bahwa program untuk membebaskan para napi itu agar berkeadilan," kata Nurul.

"Yang lapasnya penuh sesak, yang lapasnya seperti narkoba, atau tindak pidana umum," lanjut.

Nurul terang-terangan menyebutkan bahwa koruptor tidak berada di situasi darurat yang harus segera dibebaskan.

"Sementara untuk tindak pidana korupsi, kami berharap itu harus dihindari," ucapnya.

Kemudian, Nurul menggambarkan bagaimana situasi koruptor di dalam tahanan tidak menunjukkan adanya ancaman akan tertular Covid-19.

Halaman
123