"Karena pada kenyataannya para napi tipikor kita itu berada di ruang-ruang yang sangat agak luas, atau minimal di selnya itu tidak terlalu sesak, kapasitas tidak over," jelasnya.
"Oleh karena itu kami memberi koridor keadilan, maksudnya apa? Dahulukan yang memang mereka sedang saat ini terancam, yaitu lapas-lapas atau sel-sel yang sudah over capacity (kelebihan kapasitas)."
Nurul memahami jika pembebasan ingin dilakukan atas alasan kemanusiaan, namun ia tetap berpesan agar pembebasan dilakukan kepada mereka yang paling membutuhkan, dan paling berisiko terjangkit Covid-19.
"Kita itu memahami ketua lapas itu adalah lembaga pembinaan, hanya yang dikoridori adalah untuk membatasi kebebasannya warga binaan," katanya.
"Ketika bertentangan, atau berkonflik dengan keterancaman hak hidup, dalam hal ini keterancaman dengan adanya Virus Corona, maka hak hidup itu harus didahulukan, maka pendahuluannya itu kepada sel-sel yang proporsional, yaitu yang memang terancam," imbuh Nurul.
Nurul lalu kembali menyinggu kondisi kehidupan koruptor di lapas yang dinilai KPK tidak perlu untuk segera dibebaskan dengan alasan Covid-19.
"Kalau memang faktanya untuk napi koruptor itu misalnya sekamar hanya empat orang, delapan orang, atau bahkan mungkin satu orang, untuk yang begitu itu tidak memiliki kebutuhan diberi jarak," tandasnya.
• Daftar Nama Napi Koruptor Berpeluang Bebas karena Corona Versi ICW: Setya Novanto hingga OC Kaligis
Simak videonya mulai menit ke-3.10:
Alasan Yasonna Ingin Bebaskan Koruptor
Sekitar 30 ribu narapidana dibebaskan untuk mencegah penyebaran Virus Corona di lingkungan lapas.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk napi kasus korupsi dan narkoba.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly yang dikutip dari tayangan Youtube tvOneNews, Kamis (2/4/2020).
• Jenazah Virus Corona di Banyumas Dapat Penolakan, 4 Kali Pindah Tempat, Bupati: Bukan Salah Mereka
Dilansir TribunWow.com, dalam kebijakannya tersebut, Yasonna Laoly memberikan beberapa persyaratan.
Para napi harus setidaknya sudah menjalankan 2/3 masa tahanan.
Hal itu tidak berlaku untuk para gembong narkoba yang mempunyai masa pidana 10 tahun ke atas.