Virus Corona

Di ILC, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pembebasan Koruptor, Sebut Sudah Konsultasi dengan Yasonna

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah tidak ada rencana untuk membebaskan koruptor karena wabah Virus Corona (Covid-19), Instagram@mohmahfudmdm, Minggu (5/4/2020).

TRIBUNWOW.COM - Wacana pembebasan napi korupsi yang diusulkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat membuat heboh publik.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan langkah tersebut tidak akan diambil oleh pemerintah.

Sementara napi yang akan dibebaskan hanya terkait tindak pidana umum.

Di ILC Bahas Corona, Refly Harun Ungkap Ada Politisi Kirim Surat ke Jokowi: Belum Ada Jawaban Tegas

"Keputusan untuk memberi remisi atau pembebasan bersyarat, itu diputuskan dalam rapat kabinet terbatas (ratas)."

"Di situ disetujui presiden, karena lapas kita yang berjubelan, untuk membebaskan sebanyak mungkin orang yang memang layak," ujar Mahfud MD, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (8/4/2020).

Dalam ratas tersebut, Jokowi dan para menteri kabinet Indonesia maju tidak membahas adanya remisi untuk para koruptor, teroris, ataupun bandar narkoba.

"Cuma tidak bicara yang khusus seperti korupsi, terorisme, dan bandar narkoba."

"Sejak awal itu dikecualikan dalam PP, itu tak masuk," jelasnya.

Ia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly sudah berkoordinasi terkait napi kasus korupsi tersebut.

"Saya sudah konsultasi dengan Pak Yasonna bahwa tidak ada rencana itu."

"Betul, presiden minta Menkumham untuk melepas napi, tapi jangan koruptor, jangan bandar narkoba," ungkap dia.

"Kasian juga (pada napi koruptor) tapi jangan saat corona ini lah, nanti saja kalau corona sudah lewat, tidak dalam konteks ini," imbuh Mahfud MD.

Usul Yasonna Laoly soal Bebaskan Napi Korupsi Ditolak Jokowi, Kemenkumham: Harus Senada

Muncul Wacana setelah Rapat dengan Komisi III

Dalam acara yang sama, sebelumnya Yasonna Laoly menyampaikan, dirinya tak pernah bicara soal pembebasan narapidana korupsi kepada Presiden Jokowi.

Setelah Jokowi menyetujui adanya pembebasan 30 ribu napi umum untuk pencegahan virus corona, Yasonna mengeluarkan peraturan menteri.

Halaman
12