Virus Corona

Mahfud MD Tegaskan Corona Tak Bisa Bebaskan Koruptor: Di Sana Lebih Bagus daripada Isolasi di Rumah

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah tidak ada rencana untuk membebaskan koruptor karena wabah Virus Corona (Covid-19), Instagram@mohmahfudmdm, Minggu (5/4/2020).

TRIBUNWOW.COM - Langkah Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 menuai perhatian publik.

Melalui aturan tersebut, Yasonna berencana membebaskan sejumlah napi, termasuk napi tindak pidana korupsi, dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Menanggapi hal tersebut Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak ada rencana merevisi aturan tersebut.

Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah tidak ada rencana untuk membebaskan koruptor karena wabah Virus Corona (Covid-19), Instagram@mohmahfudmdm, Minggu (5/4/2020). (Instagram@mohmahfudmd)

KPK Tegas Protes Yasonna Bebaskan Koruptor, Nurul Ghufron Buka Fakta Kehidupan Koruptor di Lapas

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud melalui akun Instagram resmi miliknya @mohmahfudmd, Minggu (5/4/2020).

Pada video berdurasi dua menit tersebut, Mahfud awalnya mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki keinginan untuk mengiyakan usulan Yasonna terkait revisi PP No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merivisi PP 99 Tahun 2012, sehingga tidak ada rencana memberi remisi, atau pembebasan bersyarat kepada pelaku, atau kepada narapidana korupsi," kata Mahfud.

"Juga tidak ada terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba," lanjutnya.

Mahfud mengakui pemerintah memang memiliki rencana untuk melakukan remisi kepada napi tindak pidana umum.

"Pekan lalu memang ada keputusan memberi remisi, dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum, bahwa itu tersebar di luar, itu mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham," terangnya.

Mahfud juga menyinggung soal langkah Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2015.

Kala itu RI 1 telah menyatakan tidak akan melakukan pengubahan pada PP No 99 Tahun 2012.

"Kemudian Menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat, sebagian masyarakat begitu, tapi pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang kepada sikap pemerintah, Presiden RI tahun 2015," kata Mahfud.

"Pada tahun 2015, presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah, dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012," sambungnya.

Terakhir, Mafud menyimpulkan dua alasan mengapa koruptor tidak akan dibebaskan.

Pertama adalah jelas berdasarkan aturan yang berlaku, koruptor memiliki status yang berbeda dengan narapidana lainnya.

Kemudian alasan lainnya adalah pemerintah tidak melihat adanya urgensi koruptor harus dibebaskan karena alasan Covid-19.

Halaman
123