Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan tidak ada larangan bagi kendaraan pribadi dalam penerapan PSBB.
Selain itu, kendaraan pribadi juga masih bisa beraktivitas seperti biasa, namun diimbau untuk tetap melakukan pembatasan fisik.
Termasuk juga kendaraan umum yang masih mengangkut penumpang untuk melakukan physical distancing.
• Presiden Jokowi Setuju, Bantuan Langsung Tunai akan Diberikan pada Masyarakat Terdampak Virus Corona
"Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan, yang kita atur adalah kendaraan umum, kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa, tetapi harus ada physical distancing," ujar Anies.
"Artinya kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi."
"Secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," pungkasnya.
Anies kemudian memberikan penjelasan untuk aktivitas ojek online, ataupun taksi di tengah penerapan PSBB.
Menurutnya, untuk ojek online roda dua hanya diperbolehkan untuk mengirim barang atau makanan.
Sedangkan untuk taksi ataupun ojek online roda empat harus melakukan pembatasan penumpang dengan tujuan untuk tetap menerapkan physical distancing.
"Untuk delivery barang itu confirm boleh, kendaraan roda empat itu untuk membawa penumpang itu boleh tetapi dibatasi penumpangnya," kata Anies menjawab pertanyaan dari wartawan.
Simak video lengkapnya:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)