Virus Corona

MUI Sebut Mudik di Tengah Pandemi Virus Corona Hukumnya Jadi Haram, Begini Penjelasannya

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga perantau menunggu bis untuk menuju kampung halamannya di Terminal Bayangan di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (26/3/2020). aram hukumnya bagi pemudik yang pulang kampung di tengah pandemi Virus Corona. Begini penjelasan dari Sekjen MUI, Anwar Abbas.

"Untuk mudik, ini dalam rangka menenangkan masyarakat, mungkin mengganti hari libur nasional di lain hari untuk Hari Raya ini mungkin bisa dibicarakan," ujar Jokowi.

"Kemudian yang kedua memberikan fasilitas arus mudik bagi masyarakat pada hari pengganti tersebut," imbuhnya.

"Kemudian di lain hari juga bisa menggratiskan tempat-tempat wisata yang dimiliki oleh daerah."

• Simak Tata Cara Ajukan Keringanan Kredit dan Pinjaman bagi yang Terdampak Wabah Virus Corona

Dengan adanya solusi-solusi tersebut, Jokowi berharap bisa membatalkan niat para perantau untuk mudik di tengah wabah Virus Corona.

Para perantau juga diharapkan bisa kembali tenang jika tidak bisa mudik.

"Saya kira kalau skenario-skenario tersebut dilakukan kita bisa memberikan sedikit ketenangan pada masyarakat," pungkasnya.

Simak videonya:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)