TRIBUNWOW.COM - Haram hukumnya bagi pemudik yang pulang kampung di tengah pandemi Virus Corona.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas seperti yang dikutip dari tayangan Youtube KompasTV, Jumat (3/4/2020).
Dilansir TribunWow.com, Anwar Abbas mengungkapkan mudik akan haram hukumnya jika mencelakakan orang lain di kampung.
• Tak Lakukan Salat Jumat Berturut-turut Tiga Kali karena Corona, Apa Hukumnya? Ini Kata MUI
Dirinya kemudian menjelaskan jika mudik pada situasi saat ini mempunyai risiko tinggi penularan Virus Corona.
Terlebih jika pemudik tersebut berasal dari daerah yang masuk dalan kategori zona merah Covid-19, seperti DKI Jakarta.
Maka dari itu, peluang mereka untuk menyebarkan Virus Corona semakin besar.
"Mudik saat pandemi akan menjadi haram jika yang pulang ke kampung itu mencelakai yang ada di kampung, itu haram itu," ujar Anwar Abbas.
"Dia terkena virus, kemudian dia pulang ke kampung melakukan physical contact dengan orang di kampung, dengan ibu dengan saudaranya, kemudian virus itu pindah," jelasnya.
"Berati dia kan mencelakakan orang lain," sebutnya.
Anwar Abbas mengatakan hal seperti itu merupakan sebuah qoidah di kalangan para ulama.
Qoidah tersebut menyatakan tidak boleh mencelakai diri sendiri ataupun orang lain dalam bentuk apapun.
Jika hal tersebut dilakukan, maka jelas hukumnya menjadi haram.
• Diberi Waktu 2 Hari oleh Jokowi, Ini Rencana Menkes Terawan terkait Aturan PSBB Cegah Virus Corona
"Di kalangan ulama itu ada sebuah qoidah, kita tidak boleh mencelakai diri kita, dan juga orang lain," ungkap Anwar Abbas.
"Apa hukumnya mencelakai diri sendiri, hukumnya haram, apa hukumnya kalau mencelakai orang lain, hukumnya juga haram," tegasnya.
"Kalau begitu, kalau ada orang pulang mudik dari daerah pandemi itu risiko tertularnya orang di kampung sangat besar,"