Virus Corona

Ingin Bepergian? Perhatikan Larangan Masuk di 13 Negara Berikut terkait Pandemi Covid-19

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). Data PT Angkasa Pura II, sejak Minggu (22/3/2020) jumlah penumpang dan penerbangan di bandara terus mengalami penurunan karena adanya imbauan pemerintah untuk melakukan 'social distancing' dan karantina wilayah terkait mewabahnya virus COVID-19 di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

12. Singapura

Kunjungan singkat untuk transit dilarang di Singapura.

Semua warga yang memiliki izin tinggal di Singapura harus mengisolasi diri selama 14 hari.

13. Amerika Serikat

Amerika Serikat melarang kunjungan warga asing yang memiliki riwayat perjalanan ke China, Iran, Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, dan Islandia.

Lalu Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Belanda, Norwegia, dan Polandia.

Setelah itu Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, dan Inggris atau Irlanidia. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)