Virus Corona

Ingin Bepergian? Perhatikan Larangan Masuk di 13 Negara Berikut terkait Pandemi Covid-19

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). Data PT Angkasa Pura II, sejak Minggu (22/3/2020) jumlah penumpang dan penerbangan di bandara terus mengalami penurunan karena adanya imbauan pemerintah untuk melakukan 'social distancing' dan karantina wilayah terkait mewabahnya virus COVID-19 di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

7. Italia

Pemerintah Italia menerapkan lockdown total mulai 10 Maret sampai 3 April 2020.

Turis dilarang memasuki wilayah Italia.

Orang yang bepergian dengan alasan kunjungan bisnis harus melaporkan kedatangan mereka ke otoritas kesehatan setempat dan melakukan isolasi diri selama 14 hari.

Lukisan Spring Garden Karya Van Gogh Hilang di Tengah Lockdown di Belanda

8. Jepang

Jepang melarang kunjungan dari orang yang mempunyai riwayat perjalanan ke China, Iran, Italia selama 14 hari sebelumnya.

Visa yang diterbitkan sebelum 27 Maret 2020 dari Bahrain, Brunei Darussalam, Kongo, Indonesia, Israel, Malaysia, Filipina, Qatar, Singapura, Thailand, dan Vietnam dibatalkan.

9. Malaysia

Warga asing yang tidak memiliki izin tinggal dilarang memasuki wilayah Malaysia.

Warga negara dan warga asing berizin tinggal harus melakukan karantina selama 14 hari saat tiba di Malaysia.

10. Filipina

Pemerintah Filipina memberlakukan lockdown selama satu bulan di wilayah Luzon.

Penerbangan domestik dan internasional dibatalkan sampai 14 April 2020.

Di Italia Muncul Penjarahan di Tengah Lockdown, Pelaku: Kami Tak Punya Uang untuk Bayar, Butuh Makan

11. Arab Saudi

Sejak 15 Maret 2020, pemerintah Arab Saudi menunda semua penerbangan internasional selama dua minggu.

Halaman
1234