Virus Corona

Ingin Bepergian? Perhatikan Larangan Masuk di 13 Negara Berikut terkait Pandemi Covid-19

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). Data PT Angkasa Pura II, sejak Minggu (22/3/2020) jumlah penumpang dan penerbangan di bandara terus mengalami penurunan karena adanya imbauan pemerintah untuk melakukan 'social distancing' dan karantina wilayah terkait mewabahnya virus COVID-19 di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Warga asing yang tiba di Kamboja juga harus dinyatakan negatif dari Covid-19 dan harus memiliki asuransi kesehatan.

Beberapa warga negara yang dilarang memasuki wilayah Kamboja adalah Perancis, Jerman, Iran, Italia, Spanyol, dan Amerika Serikat.

4. China

Untuk sementara waktu China menutup perbatasan bagi sebagian besar warga negara asing, termasuk anggota diplomat.

Warga asing yang memiliki izin tinggal juga dilarang masuk ke wilayah china.

Penerbangan internasional juga dibatasi.

Antisipasi Kedatangan WNI, Jokowi Siapkan RS Darurat Corona: Tapi Kita Harapkan Ini Enggak Dipakai

5. Perancis

Warga asing yang tidak memiliki visa Schengen dilarang masuk wilayah Perancis.

Larangan tersebut dikecualikan untuk warga Swiss, Inggris, dan warga asing yang sudah memiliki izin tinggal.

Tenaga medis dan ilmuwan yang meneliti Covid-19 juga masih mendapat izin keluar-masuk batas wilayah Perancis.

6. Indonesia

Warga asing yang tidak tinggal di Indonesia dilarang transit atau memasuki wilayah Indonesia.

Segala bentuk visa ditunda perizinannnya sampai 20 April 2020.

Pengunjung yang memiliki riwayat perjalanan ke Perancis, Jerman, Iran, Italia, Spanyol, Swiss, Inggris, atau Kota Vatikan dalam 14 hari terakhir dilarang masuk wilayah Indonesia.

Larangan tersebut dikecualikan untuk warga negara Indonesia.

Halaman
1234