Solusi yang ditawarkan oleh Refly agar Omnibus Law terhindar dari penyelewengan adalah dengan meningkatkan transparansi dan partisipasi publik.
"Tidak hanya dia merusak sistem, tapi banyak sekali hal-hal yang barangkali menjadi boncengan-boncengan di dalamnya, karena itu lah menurut saya kalau kita membuat undang-undang yang strategis seperti ini, transparansi, partisipasi publik itu harus ada," jelas Refly.
Pria yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Pelindo I itu juga berpesan agar celah-celah Omnibus Law harus sesegera mungkin ditemukan sebelum disahkan.
"Jangan sampai kemudian kita baru menyadari ini, ketika dia sudah disahkan," ujar Refly.
"Jangan ketika disahkan, baru diperdebatkan, itu enggak ada gunanya, karena itu saya ingin membantah Pak Ngabalin," lanjutnya.
Ia juga membantah pernyataan Ngabalin yang membahas soal kekuasaan presiden.
Refly mengiyakan bahwa presiden memang menjadi kepala pemerintahan tertinggi di Indonesia, namun ia menegaskan kekuasaan presiden bukan berarti tanpa batas.
"Tapi bukan berarti kekuasannya tidak terbatas," tegasnya.
• Sempat Berpikir Positif, Kini Refly Harun Curiga Jokowi Gunakan Omnibus Law untuk Tumpuk Kekuasaan
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-3.05:
(TribunWow.com/Anung Malik)