TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menjelaskan bagaimana pemerintah menanggapi banyaknya kritik terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.
Donny mengatakan pemerintah justru memandang banyaknya kritik sebagai hal yang positif.
Ia menyimpulkan berarti partisipasi publik terhadap perancangan RUU Cipta Kerja sangat tinggi.
• Saling Bersuara Keras, Fadjroel Rachman pada Sudjiwo soal Omnibus Law: Anda Belum Baca Tampaknya
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (18/2/2020), mulanya Donny menjelaskan bahwa kini draft pembahasan Omnibus Law sudah berada di DPR dan sedang diproses.
"Saya kira draft sudah di DPR , dan saya kira akan ada proses politik di DPR," kata Donny.
"Nah proses politik itu nantinya juga akan melakukan filtering terhadap hal-hal yang dirasakan kurang pas
bagi publik."
Donny menyebut perancangan Omnibus Law terbuka terhadap masukan-masukan dan perubahan.
Ia juga menganggap tingginya perhatian publik terhadap perancangan Omnibus Law merupakan hal yang positif.
"Jadi ini kita serahkan, semua masukan didengar," kata Donny.
"Saya kira gelombang penolakan ini menjadi indikator bahwa RUU ini memancing partisipasi publik yang luar biasa."
"Belum pernah ada RUU yang menimbulkan gairah publik yang sedemikian hebat."
"Jadi saya kira ini positif," lanjutnya.
Donny lalu menjelaskan bahwa Omnibus Law merupakan upaya, untuk mengompres sekian ribu pasal dari beberapa sejumlah undang-undang, yang akan diperkecil menjadi ratusan pasal untuk 11 cluster.
Ia menyebut selama proses perancangan akan terjadi penyesuaian terhadap kekeliruan dan perbaikan demi terciptanya peraturan yang baik.
"Memang ini membutuhkan ketelitian, kecermatan dan kalau ada kekeliruan, saya kira ini merupakan waktu untuk perbaikan dan penyempurnaan," papar Donny.
Omnibus Law sendiri merupakan metode untuk menggabungkan beberapa aturan menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
Hal itu ditujukan untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan meminimalisir terjadinya pungli, korupsi, tumpang tindih peraturan dan penyelewengan lainnya.
Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam merancang Omnibus Law, yakni UU Perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Hingga saat ini DPR telah menerima dua draf Omnibus Law, yakni RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan dan Penguatan Perekonomian dari pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto juga mengatakan bahwa dalam perancangannya, pemerintah telah berdialog dengan 10 Konfederasi Pekerja saat merancang RUU Cipta Kerja.
• Mahfud MD Tak Mau Permasalahkan Istilah Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja: Itu Istilah Keilmuan
Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:
Refly Harun Sebut Omnibus Law Miliki Banyak Celah
Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mencurigai Omnibus Law memiliki banyak celah untuk disalahgunakan.
Hal tersebut ia yakini setelah memahami isi dari draf Omnibus Law.
Refly juga turut membantah pernyataan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin terkait Omnibus Law.
• Ngabalin Soroti Pernyataan Refly Harun soal Omnibus Law: Tidak Bagus untuk Didengar oleh Publik
Dikutip dari video unggahan kanal Youtube Talk Show tvOne, Senin (17/2/2020), mulanya Refly bercerita dirinya telah memahami draf RUU Omnibus Law.
"Ini kan saya baca, 1.000 halaman, lalu kemudian masalah yang diatur sangat banyak," jelas Refly.
Setelah memahami isinya, ia menduga banyak hal yang rawan diselewengkan.
"Saya khawatir banyak sekali lorong-lorong gelapnya," kata Refly.
"Bukan kita hanya curiga pada kekuasaan, tetapi kadang-kadang secara teknis membentuk undang-undang itu kadang-kadang banyak sekali lika-likunya."
Solusi yang ditawarkan oleh Refly agar Omnibus Law terhindar dari penyelewengan adalah dengan meningkatkan transparansi dan partisipasi publik.
"Tidak hanya dia merusak sistem, tapi banyak sekali hal-hal yang barangkali menjadi boncengan-boncengan di dalamnya, karena itu lah menurut saya kalau kita membuat undang-undang yang strategis seperti ini, transparansi, partisipasi publik itu harus ada," jelas Refly.
Pria yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Pelindo I itu juga berpesan agar celah-celah Omnibus Law harus sesegera mungkin ditemukan sebelum disahkan.
"Jangan sampai kemudian kita baru menyadari ini, ketika dia sudah disahkan," ujar Refly.
"Jangan ketika disahkan, baru diperdebatkan, itu enggak ada gunanya, karena itu saya ingin membantah Pak Ngabalin," lanjutnya.
Ia juga membantah pernyataan Ngabalin yang membahas soal kekuasaan presiden.
Refly mengiyakan bahwa presiden memang menjadi kepala pemerintahan tertinggi di Indonesia, namun ia menegaskan kekuasaan presiden bukan berarti tanpa batas.
"Tapi bukan berarti kekuasannya tidak terbatas," tegasnya.
• Sempat Berpikir Positif, Kini Refly Harun Curiga Jokowi Gunakan Omnibus Law untuk Tumpuk Kekuasaan
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-3.05:
(TribunWow.com/Anung Malik)