Omnibus Law

Ngabalin Soroti Pernyataan Refly Harun soal Omnibus Law: Tidak Bagus untuk Didengar oleh Publik

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara Refly Harun dan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin dalam acara APA KABAR INDONESIA MALAM, Senin (17/2/2020)

TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menyoroti perkataan pakar hukum tata negara Refly Harun yang mengibaratkan Omnibus Law sebagai monster kekuasaan.

Ngabalin merasa kalimat monster kekuasaan tidak cocok untuk disampaikan kepada publik.

Ia meluruskan bahwa hingga saat ini Omnibus Law masih dalam bentuk draf yang menjadi bahan diskusi.

Mahfud MD Sebut Ada Salah Ketik di Omnibus Law Cipta Kerja, Bivitri Susanti: Saya Ketawa

Dikutip dari video unggahan kanal Youtube Talk Show tvOne, Senin (17/2/2020), awalnya Ngabalin menyampaikan apresiasinya terhadap Refly yang telah mengutarakan tanggapannya terkait Omnibus Law.

Namun ia juga mengingatkan Refly untuk tidak memilih kalimat yang tidak cocok disampaikan ke publik.

"Pertama terima kasih atas tanggapannya, dalam rangka memberikan pencerahan kepada publik, kepada masyarakat, kepada para penonton, tentu diksi monster itu tidak terlalu bagus untuk didengar oleh publik," paparnya.

Ngabalin meluruskan Omnibus Law tidak melanggar konsitusi sebab kekuasaan presiden adalah yang tertinggi di pemerintah.

"Karena ini kan semua masih dalam draf, dalam rancangan, jadi dalam poin ini saya ingin mengatakan bahwa sebetulnya kan kalau merujuk kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 itu kan penjelasannya jelas, presiden memiliki kekuasaan tertinggi pemerintah," jelas Ngabalin.

"Semua undang-undang di bawah, perda-perda, peraturan gubernur, peraturan bupati, wali kota, itu kan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya."

"Jadi dalam posisi ini lah, maka dipandang untuk tidak perlu mengajukan judicial review, tetapi kalau ada peraturan-peraturan daerah yang bertentangan, maka pemerintah bisa melakukan apa yang disebut dengan peraturan pemerintah, kemudian melakukan Perpres dan lain-lain sebagainya," sambungnya.

Ngabalin menambahkan, hingga saat ini Omnibus Law masih dibahas sebagai draf dan didiskuskikan oleh DPR.

Ia juga mengatakan diskusi-diskusi terkait Omnibus Law melalui media televisi berguna untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait isu tersebut.

"Masyarakat atau para pemirsa, para pendengar, para penonton juga bisa tercerahkan dari dialog kita di malam ini," kata Ngabalin.

Omnibus Law sendiri merupakan metode untuk menggabungkan beberapa aturan menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Hal itu ditujukan untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan meminimalisir terjadinya pungli, korupsi, tumpang tindih peraturan dan penyelewengan lainnya.

Halaman
123