Selain itu, alasan Yasonna Laoly juga dianggap tidak jelas.
"Dan baru kemarin mereka mengatakan dengan berbagai alasan menyebutkan ada sistem yang keliru dan lain-lain," ungkap Kurnia.
Sehingga, Kurnia meminta agar KPK segera menindak Yasonna Laoly.
"Dan karena ini sudah masuk pada penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna Laoly dengan pasal 21 tersebut," lanjut Kurnia.
• BW Sentil Aksi Firli Bahuri Masak Nasi Goreng, Ketua KPK: Bukti Permulaan Cukup Bukan Map Kosong
Lantas ia kembali mengatakan bahwa satu di antara bukti dari penghalangan proses hukum Harun Masiku adalah rekaman cctv Bandara Soekarno Hatta.
"Yang beredar di masyarakat kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno Hatta tanggal 7 Januari itu sebenarnya perdebatannya."
"Kementerian Hukum dan HAM kita tidak masuk akal alasan Menteri Hukum dan HAM," terang Kurnia.
Kurnia menilai untuk segera memeriksa masalah tersebut cukup sederhana.
Namun, rekaman CCTV yang didapat Tempo justru tidak ditindaklanjuti dengan baik.
"Sebenarnya masalahnya sederhana, mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan oleh Tempo tapi itu ditindaklanjuti dengan baik," ujar Kurnia.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Mariah Gipty)